Salah satu penyebab Kabupaten Ponorogo terjerembab kedalam zona merah disebabkan oleh kapasitas Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan BOR ruang isolasi nyaris penuh di lima rumah sakit rujukan Covid-19 di Ponorogo.
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono mengatakan seperti yang tertera pada Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM mikro kesepuluh disitu menyebutkan adanya pembatasan jam malam dan jam operasional toko swalayan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kabupaten Ponorogo kembali ditetapkan menjadi zona merah bersama Kabupaten Ngawi dan Bangkalan. Meski begitu sejumlah kegiatan masyarakat tetap bisa dilaksanakan seperti wisata dan hajatan.
Jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di Kabupaten Ponorogo menembus angka mencapai 2.443 kasus, dimana jumlah tersebut terbagi rata-rata di 21 Kecamata
Wilayah Kabupaten Ponorogo saat ini menjadi zona merah dalam kasus Covid-19. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil langkah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Sabtu 23 Januari 2021.
Jumlah kasus aktif pasien konfirmasi Sars CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Ponorogo kini mencapai 303 pasien, hal ini membuat Kabupaten Ponorogo masuk ke dalam zona merah.