Rabu, 09 February 2022 05:40 UTC
NING ITA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akrab dipanggil Ning Ita saat berbincang dengan salah satu siswa yang sudah mulai belajar dengan sistem PTM 100 persen, Senin 3 Januari 2022. Foto: Humas Pemkot Mojokerto/Dokumen
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Kota Mojokerto PPKM berada di level 2 per tanggal 8 Februari hingga 14 Februari 2022. Hal itu menyebabkan berpengaruh terhadap sejumlah sektor
Salah satunya, dunia pendidikan. Dimana pembelajaran tatap muka (PTM) yang tadinya 100 persen bisa dilaksanakan dengan baik, namun kini dirubah menjadi sistem metode blended learning.
Penerapan ini dilakukan, berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19, dan sesuai Inmendagri Nomor. 9/2022 serta disposisi persetujuan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto pada Rabu, 9 Februari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid menjelaskan, metode pembelajaran campuran yang menggabungkan metode pembelajaran langsung dan metode pembelajaran mandiri/tidak langsung diterapkan pihaknya. Baik itu jenjang TK/PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kota Mojokerto.
Baca Juga: Usai Dievaluasi, PTM 100 Persen Dipastikan Berlanjut
"Perlu kami tegaskan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tetap Wajib dilaksanakan secara terbatas dengan kapasitas 50 persen, secara bergilir dua hari sekali PTM di Sekolah," ucap Amin saat dikonfirmasi.
PTM terbatas 50 persen ini, diberlakukan mulai esok Kamis, 10 Februari 2022. Pelaksanaan pun atas izin orang tua siswa atau wali murid, dengan penerapan protokol kesehatan ketat. "Kalau ada wali murid yang tidak setuju, anaknya tatap muka tidak masalah. Lalu pihak sekolah wajib memberikan pelajaran daring," ujar Amin.
Lebih lanjut, Amin menambakan, pembelajaran di jenjang SD, SMP dimaksimalkan enam jam pelajaran perhari. Kegiatan-kegiatan lain di sekolah, seperti ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan tidak diperkenankan.
Bahkan, pelaksanaan gathering, outing class, hingga operasional kantin tidak diperbolehkan. "Satuan pendidik wajib melakukan verifikasi nomor WA penanggungjawab pada satuan laman yang sudah kita tentukan, dan memasak QRcode pedulilindungi," ujarnya.
