Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Sejumlah tempat pendidikan di Kota Mojokerto sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Meski begitu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, Kamis 10 Maret 2022.
Sebagai respon cepat dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali, para Camat dan Lurah diminta untuk fokus melakukan antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 pada wilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan indikator pencegahan Covid-19.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati tetap kekeh memastikan pemberlakuan aturan ganjil-genap di jalur wisata Pacet-Trawas tetap diterapkan selama Kabupaten Mojokerto berada di Level 2.