Rabu, 24 March 2021 12:20 UTC
ISTIRAHAT. Anak-anak yang dijadikan pengemis dan pengamen tampak beristirahat di Terminal Situbondo, Rabu, 24 Maret 2021. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo – Predikat Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Situbondo menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab, masih banyak anak-anak dieksploitasi jadi pengemis di jalan-jalan maupun di pusat perbelanjaan. Padahal, Pemkab Situbondo pernah meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2018.
“Ini fakta, kami masih menjumpai banyak anak-anak seusia sekolah jadi pengemis di perempatan lampu merah maupun di sejumlah pusat perbelanjaan. Ini persoalan karena kita pernah mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak,” kata Anggota Komisi IV DPRD Situbondo Tolak Atin, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut Tolak, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya memiliki kewenangan melakukan penertiban anak-anak yang dipekerjakan jadi pengemis maupun jadi pengamen di jalan, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, dan Satpol PP.
BACA JUGA: DP3A Situbondo Bantu Keluarga Miskin yang Tiga Anaknya Tak Sekolah
Menurutnya, ketiga OPD tersebut harus saling berkoordinasi untuk menertibkan dugaan adanya eksploitasi anak di bawah umur. Menurutnya, salah satu kriteria Kabupaten Layak Anak adalah memberikan perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan seksual, fisik dan psikis serta perdagangan anak.
“Ini tugas Bupati mengkoordinasi lintas sektoral untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Selama ini, saya masih melihat ada ego sektoral dan saling lempar tanggung jawab sehingga program perlindungan anak tidak jalan optimal,” katanya.
BACA JUGA: Pendirian APSAI di Jatim Sangat Dibutuhkan
Tolak meminta masing-masing OPD memiliki kreativitas melakukan perlindungan terhadap anak. Jangan sampai anak-anak dijadikan pengemis dan mengakibatkan mereka tidak mendapatkan hak dasarnya, yaitu pendidikan. Sebab, dari lima kriteria Kabupaten Layak Anak, yaitu sudah tidak ada lagi anak putus sekolah hingga usia 18 tahun.
“Kita tidak tahu anak-anak yang jadi pengemis maupun diajak jadi pengamen asalnya dari mana, tapi mereka perlu ditertibkan dan perlu pengawasan secara berkesinambungan agar sebagai kabupaten penyandang predikat Kabupaten Layak Anak benar-benar ramah anak,” ujarnya.