Logo

Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Diperpanjang 14 Hari

Reporter:,Editor:

Sabtu, 27 June 2020 12:20 UTC

Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Diperpanjang 14 Hari

PROTOKOL KESEHATAN. Komunitas pecinta KA "Si Puong" Surabaya melakukan kampanye protokol kesehatan di area Stasiun Gubeng dan di dalam kereta, Selasa, 23 Juni 2020. Foto: PT KAI Daop 8 Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – PT. KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian terhadap persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan KA jarak menengah dan jauh.

Penyesuaian ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi New Normal atau Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.  

Manager Humas PT KAI Daop 8 Suprapto mengatakan persyaratan yang mengalami penyesuaian tersebut adalah terkait masa berlaku surat bebas Covid-19 sebagai syarat calon penumpang KA.

Sebelumnya, masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau masa berlaku surat keterangan uji rapid test hasil non reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

BACA JUGA: KAI Daop 8 Operasikan Delapan KA, Penumpang Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Kini, sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test hasil non reaktif berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. 

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang dapat menyesuaikan jadwal layanan KA yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat, tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki masa surat keterangan hasil tes bebas Covid-19 yang masih berlaku," kata Suprapto, Sabtu, 27 Juni 2020.

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum, seluruh penumpang KA juga diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

BACA JUGA: Komunitas Pecinta KA “Si Puong” Kampanye Protokol Kesehatan di Stasiun dan Kereta

"Daop 8 selalu mengimbau kepada para penumpang agar mematuhi dan melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditentukan. Salah satunya, kami terus mengimbau kepada para penumpang untuk selalu menggunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket ketika berada di stasiun dan di dalam kereta api," ia menerangkan.

Lebih lanjut, Suprapto menuturkan sejak dioperasikan perjalanan KA pada masa new normal mulai tanggal 12 - 27 Juni 2020, Daop 8 telah melayani 4.946 penumpang KA jarak menengah dan jauh dengan relasi Surabaya menuju Semarang, Cirebon, Solo, Jember, dan Banyuwangi, serta dari Malang menuju Banyuwangi.

"Hingga akhir bulan Juni ini, di wilayah Daop 8 terdapat tujuh perjalanan KA jarak menengah dan jauh yang beroperasi, terdiri dari tiga perjalanan KA yang merupakan pemberangkatan awal dari wilayah Daop 8 dan empat perjalanan KA yang melintas di wilayah Daop 8," ia mengungkapkan.

Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.