Logo

Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Reporter:,Editor:

Jumat, 14 February 2020 07:15 UTC

Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

IMAM NAHRAWI: Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Menpora Imam Nahrawi telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. Foto: Suara.com

JATIMNET.COM, Surabaya - Jaksa Pemuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. Suap ini berasal dari mantan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Hal itu disampaikan jaksa KPK Ronald Worotikan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim dalam perkara suap dana hibah dari Kemepora kepada KONI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.

“Terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI” kata jaksa Ronald dikutip dari Suara.com, Jumat 14 Februari 2020.

Jaksa mengungkapkan setidaknya ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap untuk Imam Nahrawi. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Imam Nahrawi Berani dan Tegar Jalani Proses Hukum

Kedua, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

"Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora," ungkap jaksa Worotikan.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.