Jumat, 12 September 2025 03:00 UTC

Saiful Rachman (dua dari kanan) mengenakan rompi merah tersangka korupsi hibah sarana prasarana SMK tahun 2017. Foto: Kejati Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman (SR) ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus) Kejati Jatim.
"Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017," ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Jumat, 12 September 2025.
Tersangka Saiful dijerat pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, Saiful tidak ditahan lantaran sudah lebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.
"Tersangka masih menjalani proses hukuman dari kasus korupsi lainnya," kata Windhu.
Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan. "Kami akan kembangkan kasus korupsi ini," tutur Windhu.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja, di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat itu, Saiful Rachman (SR), mempertemukan tersangka JT dengan Huidiono yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, Hudiono dan JT merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dimiliki JT.
“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Windhu.
Adapun penyaluran barang hibah maupun belanja modal dibagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, serta 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Dari hasil temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar.
Perhitungan pasti atas kerugian negara saat ini masih dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta di Jawa Timur tahun 2017.
Dalam anggaran yang diajukan mencapai Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai sekitar Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya seharga sekitar Rp2 juta.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 kepala SMK dan sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK yang kala itu menjabat sebagai PPK.
