Selasa, 04 December 2018 07:25 UTC
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Foto :M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akan memanggil mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta dan rekanan Antonius Ari Saputro terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp 100 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Fakhan Alisyahdi mengatakan keduanya kembali akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Kamis, 6 Desember 2018.
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan. "Kami membutuhkan keterangan dari kedua saksi ini, sebelumnya kami sudah panggil keduanya tapi yang tidak hadir rekanannya," ucapnya, Selasa 4 Desember 2018.
Saat disinggung terkait keduanya menjadi tersangka, Didik enggan berkomentar lebih. "Untuk itu menunggu penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," ucap mantan Kajari Surabaya ini.
BACA JUGA: Korupsi Tangki, Dua Pejabat PT Dok Surabaya Dipenjara
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim mencekal keduanya agar tidak bisa lari ke luar negeri.
Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan temuan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.
Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.