Senin, 23 June 2025 13:00 UTC
Tersangka NAF (berompi pink) digelandang petugas Kejari Ponorogo menuju mobil tahanan, Senin malam, 23 Juni 2025. Foto: Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Cabang Ponorogo Unit Pasar Pon, Senin malam, 23 Juni 2025.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengungkapkan kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Nnasrul Agung Filayati (NAF) dan Saniel Sakti Kusuma Wijaya (DSKW).
Keduanya bersekongkol dalam mencari nasabah dan memalsukan dokumen kependudukan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Pon.
“NAF kita periksa sejak 10.30 WIB tadi, sampai sekarang sekitar tujuh jam. DSKW, kita sudah melakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak hadir, maka kami tim penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Agung.
BACA: Manipulasi Data Debitur, Mantan Pegawai BRI di Ponorogo Ditahan
Agung menerangkan DSKW berperan mencari nasabah dengan melakukan pengumpulan data identitas. Lalu NAF mengurus data kependudukan dengan mengubah domisili.
Kemudian, data tersebut digunakan oleh tersangka mantan karyawan BRI Unit Pasar Pon, Saka Pradana Putra (SPP), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini yang sudah dilakukan penahanan adalah NAF, sementara DSKW hingga saat ini masih kita lakukan pemanggilan,” kata Agung.
BACA: Terkait Kredit Fiktif oleh Oknum Pegawai, BRI Ponorogo Pastikan Data Nasabah Aman
Kejari Ponorogo merinci hingga saat ini telah ada 12 korban yang disalahgunakan data kependudukannya untuk pengajuan KUR fiktif. Sedangkan terkait dengan jumlah kerugian negara dari hasil kredit fiktif ini masih dalam perhitungan.
“Untuk tersangka selanjutnya, masih kita lakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujar Agung.
Sebelumnya diberitakan seorang mantan karyawan atau Mantri BRI, Saka Pradana Putra, ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif pada 3 Juni 2025.
Modusnya melakukan penggandaan KTP yang sebelumnya telah dilakukan pemindahan domisili melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo.