Logo

Terkait Kredit Fiktif oleh Oknum Pegawai, BRI Ponorogo Pastikan Data Nasabah Aman

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 June 2025 06:00 UTC

Terkait Kredit Fiktif oleh Oknum Pegawai, BRI Ponorogo Pastikan Data Nasabah Aman

Mantan pegawai BRI Ponorogo tersangka kredit fiktif, Saka Pradana Putra, meringkuk di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Foto: Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam kasus kredit fiktif yang dilakukan mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon, Saka Pradana Putra. 

Bahkan sejumlah dokumen kependudukan yang telah diubah oleh pelaku untuk memuluskan aksinya, dipastikan tidak akan berdampak secara langsung terhadap data nasabah yang telah tercatat di BRI. 

Hal ini disampaikan Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Ponorogo Agus Adi Hermanto. Ia mangatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan terhadap pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut.

BACA: Manipulasi Data Debitur, Mantan Pegawai BRI di Ponorogo Ditahan

“BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat, termasuk pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus, Kamis, 5 Juni 2025.

Agus memastikan tidak ada nasabah atau warga yang mengalami kerugian finansial akibat tindakan yang dilakukan tersangka SPP. Menurutnya, identitas yang digunakan dalam pengajuan kredit fiktif tidak berdampak secara langsung terhadap pemilik nama yang bersangkutan.

“Bank memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan saudara SPP,” katanya.

BACA: Diduga Lakukan Kredit Fiktif, Manajer BNI Gresik Ditahan

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa BRI terus berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance to fraud dalam setiap lini operasionalnya. BRI juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan pihak kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo secara resmi telah menahan tersangka Saka. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik melengkapi dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.