Selasa, 03 June 2025 13:00 UTC

Mantan pegawai BRI, Saka Pradana Putra, ditahan Kejari Ponorogo karena disangka memanipulasi dokumen untuk kredit, Selasa, 3 Juni 2025. Foto: Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil mengungkap praktik kredit fiktif yang melibatkan mantan Mantri BRI. Kasus ini mencuat usai Kejari menerima laporan audit internal dari pihak BRI yang mencurigai penyimpangan dalam pengajuan kredit.
Penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi dimulai dengan pemeriksaan sejumlah dokumen dan pemanggilan saksi. Setelah rangkaian penyelidikan, Kejari menetapkan Saka Pradana Putra, 32 tahun, mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon sebagai tersangka utama.
“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Setelah cukup bukti, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Agung usai melakukan penahanan terhadap tersangka Saka, Selasa, 3 Juni 2025.
BACA: Diduga Lakukan Kredit Fiktif, Manajer BNI Gresik Ditahan
Agung menjelaskan Saka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 23 Juni 2025 atas dugaan kredit fiktif dengan memalsukan identitas nasabah.
Modus tersangka adalah menggandakan dokumen kependudukan untuk mengajukan kredit atas nama orang lain tanpa sepengetahuan mereka.
Kejari Ponorogo juga mendalami keterlibatan pihak lain. Dalam proses investigasi, jaksa turut memeriksa sejumlah korban sebagai saksi dan staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo.
Dugaan awal menyebut dokumen kependudukan, seperti KTP dipalsukan atau diduplikasi. Bahkan ada indikasi pemindahan domisili secara ilegal untuk memuluskan pengajuan kredit.
“Dari pengakuan tersangka, ada banyak korban yang terlibat. Kredit diajukan tanpa sepengetahuan pemilik KTP,” kata Agung.
BACA: Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka Pelaku Kredit Fiktif
Sebelumnya, Kejari juga telah menggeledah kantor Dispendukcapil untuk mencari bukti-bukti terkait manipulasi data. Pengungkapan kasus kredit fiktif ini dipastikan akan terus berkembang dan kemungkinan besar tidak hanya melibatkan satu pelaku.
“Kasus ini membuka dugaan keterlibatan lebih dari satu tersangka. Penyidikan kami lanjutkan untuk membongkar jaringan di baliknya,” kata Agung.
Sementara itu, Pemimpin BRI Cabang Ponorogo Agus Adi Hermanto mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah audit internal menunjukkan adanya kejanggalan. BRI langsung melaporkan kasus ini ke Kejari dan memberhentikan pelaku dari jabatannya.
“BRI tegas terhadap pelanggaran. Kami tidak menoleransi penyimpangan oleh pegawai dan langsung menyerahkan proses hukum ke kejaksaan,” kata Agus.
