Kamis, 20 September 2018 09:00 UTC

Ilustrasi Mahfud MD. Ilustrator: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Makassar – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa penerapan hukum di Indonesia saat ini amburadul. Menurut pria kelahiran Sampang itu, saat ini praktik jual beli hukum masih dan terus terjadi.
“Lebih dari 50 persen persoalan negara ini bisa selesai dengan baik, jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum,” kata Mahfud dalam kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Antara, Kamis 20 Septe,mber 2018.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sejumlah persoalan menjadi amburadul. Mahfud menyebut bidang pendidikan, pemerataan, infrastruktur dianggap cepat rusak lantatran tidak diikuti sesuai sertifikasinya karena dikorupsi.
Begitupun dengan masalah kesehatan dimana banyak pasien terlantar karena anggaran yang telah disiapkan pemerintah justru dimanipulasi.
Lebih parah lagi, pembentukan hukum saat ini bisa dibeli. Orang yang punya uang minta dibuatkan undang-undang maka bisa membayar.
“Dahulu ada undang-undang kehutanan yang merugikan pengusaha, disuruh mengubah undang-undangnya. Undang-undang pesisir berubah, semuanya memberikan keuntungan bagi investor yang mengambil hak-hak masyarakat karena membayar anggota DPR,” jelasnya.
Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengaku jika pernah banyak yang tidak suka dan menilai jika dirinya memberikan kabar bohong soal jual beli undang-undang.
“Namun saya tegaskan mengetahui itu karena saya pernah menjadi Ketua MK. Kata ‘dan’, serta ‘atau’ saja itu harus bayar. Bahkan pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang,”ujarnya.
Begitu juga dengan kondisi jelang Pilkada, kadang ada orang yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menjadikan sebagai tersangka.
“Perkara-perkara (kasus pidana) itu bisa dibeli atau dibuka. Jadi bagi calon kepala daerah kita beli, agar bisa jadi tersangka dan gagal jadi calon,” lanjutnya.
