Jumat, 06 September 2019 05:52 UTC
PENYERANGAN: Polsek Krejengan Probollinggo, insert pelaku penyerangan. Foto: Zulkifli
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kepolisian Sektor Krejengan di Kabupaten Probolinggo diserang seorang pemuda bersenjatakan celurit, pada Kamis, 5 September 2019, malam.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.15 WIB atau selepas azan magrib. Pelaku diketahui bernama Mohamad Sukri (29), warga Dusun Bawaan, Desa Kedung Caluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku masuk ke Kantor Mapolsek Krejengan dengan mengendarai motor, secara ugal-ugalan seorang diri. Pelaku bahkan memainkan gas motor jenis Honda GL Max warna ungu berulang-ulang hingga akhirnya ditegur petugas.
Merasa tak terima, pelaku kemudian masuk ke ruang piket lalu marah-marah, sembari menggebrak meja. Petugas akhirnya melumpuhkan pelaku setelah ia mencoba mencabut celurit yang diselipkan di pinggang.
BACA JUGA: Truk Trailer Hantam Warung Kopi di Probolinggo, Satu Korban Meninggal
Atas sikap sigap petugas peristiwa penyerangan ini pun tak sampai menimbulkan korban luka atau jiwa. Kapolsek Krejengan, Iptu Yuliana mengatakan jika pelaku telah diserahkan ke Mapolres Probolinggo.
"Benar kemarin malam sempat ada pemuda datang ke Mapolsek, lalu marah-marah. Namun proses selanjutnya sudah ditangani Polres,"terangnya kepada Jatimnet, Jumat 6 September 2019.
Sementara Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menyebutkan sejumlah sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku. Mulai sebilah senjata tajam (celurit), satu unit sepeda motor GL max, dan dua unit telepon seluler.
BACA JUGA: Ini Alasan Sukantri Bunuh Suaminya Saat Tidur
Kemudian ada satu lembar karpet warna hitam, satu botol kosong minuman keras jenis drum wiski, satu bungkus rokok, dan satu buah korek gas.
“Pelaku sudah kami amankan, namun belum bisa kami periksa lantaran ada beberapa faktor yang menjadi kendala,"kata Riyanto.
Terkait motif, Riyanto menduga pelaku marah-marah karena dibawah kendali minuman keras dan pengaruh obat-obatan terlarang. Sementara dari catatan polisi, pelaku sebelumnya pernah terlibat perkara penganiayaan berat pada tahun 2014 dan divonis delapan bulan di Pengadilan Negeri Kraksaan.