LSM FRMJ Desak Polisi Proaktif Selidiki Pembuangan Limbah Medis di Jombang

Reporter

Jatimnet

Minggu, 9 April 2023 - 03:00

lsm-frmj-desak-polisi-proaktif-selidiki-pembuangan-limbah-medis-di-jombang

JATIMNET.COM, Jombang - Persoalan limbah medis yang ditemukan bercampur dengan sampah rumah tangga, diduga dibuang rumah sakit swasta di wilayah Mojoagung, Kabupaten Jombang sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

Bahkan, wakil rakyat DPRD Jombang seakan lembek, dalam menangani persoalan dugaan pembuangan limbah medis rumah sakit swasta di Mojoagung. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), pun mendesak aparat penegak hukum kepolisian resor Jombang proaktif menyelidiki permasalahan pembuangan limbah medis yang diduga dilakukan rumah sakit swasta di Mojoagung, Jombang.

"Aparat kepolisian harus proaktif menyelidiki kasus pembuangan limbah medis di Mojoagung, Jombang. Mengacu informasi dan bukti yang sudah muncul disejumlah media," kata Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim, Minggu 9 April 2023.

Baca Juga: DPRD Jombang 'Lembek' Sikapi Temuan Limbah Medis RS di Mojoagung

Ia mengingatkan jika limbah medis yang diduga dibuang rumah sakit swasta di Mojoagung, sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Ini lantaran, limbah medis mengandung cairan infeksius yang berbahaya bagi kesehatan. 

"Kondisi ini menunjukkan adanya keteledoran dari pihak rumah sakit dan pelanggaran aturan. Meski mereka beralasan sudah pemilihan, tapi bukti di lapangan kan ada limbah medis yang dibuang sembarangan," tutur Fattah menegaskan. 

Menurutnya, polisi harus segera turun tangan melakukan penyelidikan. Karena perlu adanya penindakan bukan lagi pembinaan. Ada beberapa dasar aturan berkaitan dengan limbah medis termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Di antaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 58 BAB VII tentang B3. Selain itu, regulasi terkait juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah B3. 

Baca Juga: Soal Pembuangan Limbah Medis, Pemdes: RS Mojoagung Jombang Salahi Perjanjian

"Jika tidak ada penindakan, pembuangan limbah medis sembarangan ini dikhawatirkan akan terulang kembali. Apalagi, Dinas Kesehatan juga seakan berpangku tangan. Legislatifnya juga terkesan hanya formalitas. Masak penegak hukum ikut-ikutan tutup mata," kata Fattah. 

Selain itu LSM FRMJ bakal membawa kasus pembuangan limbah medis yang dibuang rumah sakit swasta di Mojoagung ke ranah hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Diketahui, limbah medis yang ditemukan bercampur dengan sampah rumah tangga di Mancilan, Mojoagung, Jombang pertengahan Maret 2023 lalu sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

Limbah medis itu diduga berasal dari salah satu rumah sakit swasta di wilayah setempat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang yang turun ke lapangan juga menemukan limbah jarum suntik dan lainnya.

Baca Juga: Soal Limbah Medis Rumah Sakit di Jombang, Walhi Jatim: RS Bisa Dijerat Pidana

DLH kemudian mengangkut sampah rumah tangga yang menumpuk di pekarangan warga itu ke tempat pembuangan akhir (TPA) setelah sebelumnya limbah medisnya dipilah.

Setelahnya itu, komisi C DPRD Jombang bersama DLH dan Dinas Kesehatan sidak ke rumah sakit di Kecamatan Mojoagung, pada Senin 3 April 2023 lalu. 

Bahkan para anggota dewan yang menjadi suara jeritan rakyat itu hanya terdiam dan memaklumi adanya indikasi limbah medis rumah sakit tersebut.

Seperti dituturkan Wakil Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda, pihaknya memaklumi jika ada indikasi limbah medis rumah sakit di Mojoagung, yang tercampur dengan sampah rumah tangga.

Menurut dia, pihak rumah sakit itu sudah memiliki klasifikasi sampah rumah tangga atau sampah domestik dibuang di plastik warna hitam. Sedangkan plastik kuning untuk sampah B3.

"Sehingga mungkin satu, dua (limbah medis) itukan namanya banyak limbah, ya kita maklumi," kata legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini saat sidak di rumah sakit di Mojoagung, Senin 3 April 2023. 

Sementara Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati menegaskan pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap dinas terkait soal temuan limbah medis itu. Pemanggilan dilakukan untuk rapat gabungan.

“Biar komisi C untuk sidak lapangan dulu, kita panggil untuk rapat gabungan dengan dinkes (dinas kesehatan) sama DLH (dinas lingkungan hidup) juga,” kata Erna saat dihubungi lewat telepon seluler pada 30 Maret 2023.

Erna menyebut, dalam rapat gabungan nanti pihaknya akan mengklarifikasi terkait temuan limbah medis bercampur sampah rumah tangga yang menumpuk di pekarangan rumah warga desa Mancilan Mojoagung Jombang.

Sampah rumah tangga tersebut kini telah diangkut oleh DLH dan di buang ke tempat pembuangan akhir (TPA) setelah sebelumnya dilakukan pemilihan limbah medisnya.

Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan mengatakan dugaan pembuangan limbah medis itu disinyalir terdapat unsur kelalaian pihak rumah sakit di Mojoagung, Jombang. 

Selain itu rumah sakit diduga juga melanggar ketentuan yang berlaku. Yakni, mengenai regulasi pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), aesuai dengan pasal 40 ayat 1 Undang - undang Pengelolaan Sampah.

"Jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar," tutur Wahyu Eka.

Reporter: Sarep

Baca Juga