Soal Limbah Medis Rumah Sakit di Jombang, Walhi Jatim: RS Bisa Dijerat Pidana

Reporter

Jatimnet

Minggu, 26 Maret 2023 - 23:40

soal-limbah-medis-rumah-sakit-di-jombang-walhi-jatim-rs-bisa-dijerat-pidana

Limbah medis ditemukan diantara tumpukan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Ditemukan jarum suntik di tumpukan sampah (Insert) Foto: Sarep/Dokumen

JATIMNET.COM, Jombang - Temuan limbah atau sampah medis di antara tumpukan sampah sekitar pekarangan rumah warga di Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur hingga saat ini terus menuai sorotan.

Ada dugaan pembuangan limbah medis itu disinyalir terdapat unsur kelalaian pihak rumah sakit di Mojoagung, Jombang. Selain itu rumah sakit diduga juga melanggar ketentuan yang berlaku.

Yakni mengenai regulasi pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Yakni sesuai dengan pasal 40 ayat 1 Undang - undang Pengelolaan Sampah.

"Jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan.

Baca Juga: Rumah Sakit di Mojoagung Jombang Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan

Ia juga menegaskan, apabila yang dibuang oleh rumah sakit tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya. Maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur, setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Jika melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," ujar Wahyu Eka.

Di samping itu, pengelolaan limbah medis sendiri juga sudah diatur di undang-undang dan juga peraturan pemerintah, Permenkes, Permen LHK, Permenkes Tentang Lingkungan Kesehatan Rumah Sakit. Selain rumah sakit di wilayahnya Mojoagung yang disinyalir melanggar ketentuan perundangan.

Baca Juga: Warga Sesalkan RS di Mojoagung Jombang Buang Limbah Medis Sembarangan 

Dikatakan Wahyu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang juga abai. Lantaran, tidak melakukan penindakan dan pembinaan, meski rumah sakit itu terindikasi kuat melakukan pembuangan limbah medis sembarangan. 

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, memastikan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga berasal dari rumah sakit di wilayah Mojoagung. 

Selain itu DLH Jombang juga menemukan sampah atau limbah medis, yang bercampur dengan sampah rumah tangga rumah sakit saat melakukan sidak pada Selasa 21 Maret 2023. 

Baca Juga: Rumah Sakit di Mojoagung Jombang "Cuci Tangan" hingga Tuding DLH Tidak Beri Fasilitas

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum tidak menampik jika ditemukan sampah atau limbah medis diantara tumpukan sampah konsumsi pasien, seperti jarum suntik. 

Keberadaan limbah atau sampah medis ini, ia tidak mengetahui apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan. Yang jelas menurut Ulum, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Karena, dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat. 

"Limbah medis itu ada, memang ada, cuma gak mendominasi, contoh jarum suntik. Dari jumlah (temuan limbah medis) tadi gak signifikan. Tapi ya gak boleh (dibuang sembarangan), karena kalau limbah medis kan harus dihancurkan,” kata Ulum, Selasa 21 Maret 2023 petang.

Reporter: Sarep

Baca Juga