Kamis, 30 March 2023 03:00 UTC
Limbah medis ditemukan diantara tumpukan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Ditemukan jarum suntik di tumpukan sampah (Insert) Foto: Sarep/Dokumen
JATIMNET.COM, Jombang - Rumah sakit di Mojoagung, Kabupaten Jombang yang diduga membuang limbah medis bercampur dengan sampah rumah tangga, disinyalir telah melanggar aturan serta menyalahi perjanjian dengan pemerintah desa Mancilan.
Seperti disampaikan Kepala Desa Mancilan, Atim Riduwan, bahwa rumah sakit swasta di Mojoagung telah melanggar ketentuan, karena membuang limbah medis dicampur dengan sampah rumah tangga.
"Karena, perjanjiannya kami hanya mengambil sampah rumah tangga atau konsumsi pasien, istilahnya sampah domestik. Bukan sampah medis B3," kata Atim, Kamis 30 Maret 2023.
Atim sangat menyayangkan sikap rumah sakit yang seolah-olah "cuci tangan" terkait temuan limbah medis tersebut. "Mereka (RS) seakan tidak mengakui, tidak tau kenyataan di lapangan. Bahwa ada temuan sampah medis," ujar Atim.
Baca Juga:Soal Limbah Medis Rumah Sakit di Jombang, Walhi Jatim: RS Bisa Dijerat Pidana
Diceritakannya, saat pengangkutan tumpukan sampah rumah tangga rumah sakit yang dibuang di pekarangan rumah warga, kembali ditemukan limbah medis berupa jarum suntik di dalam plastik sampah domestik.
"Itu ada saksinya dari rumah sakit empat orang, DLH empat orang. Sebelum diangkut semua kantong plastik dibuka, dan ditemukan limbah medis. Pihak rumah sakit juga tau, menyaksikan itu," tegas dia.
Menurut Atim, pihak pemerintah desa sudah sering kali memanggil rumah sakit untuk meminta keterangan terkait temuan sampah medis tersebut, namun tidak diindahkan.
"Sudah beberapa kali kami panggil tapi ada saja alasannya. Kami mau minta penjelasan terkait temuan itu, karena sesuai kontrak pihak desa hanya mengambil dan membuang sampah domestik bukan limbah medis," ia menambahkan.
Baca Juga:Soal Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan, DPRD Jombang: RS di Jombang Akan Kita Panggil
Diketahui, rumah sakit di Mojoagung bermitra dengan pihak Desa Mancilan untuk pembuangan sampah domestik, dan pihak rumah sakit memberikan kompensasi sekitar Rp1,5 juta per bulan kepada desa.
Hal ini tertuang di dalam surat perjanjian kerjasama pelayanan pengangkutan sampah yang diterbitkan pihak rumah dengan nomor 15/PK/III.6.AU/D/2021.
Sebelumnya Direktur rumah sakit PKU Muhammadiyah Mojoagung, Erika Widayanti Lestari mengatakan pihaknya mengembalikan persoalan sampah rumah sakit tersebut ke DLH.
"Saya kembalikan ke DLH, karena dari pihak LH tidak memberi fasilitas. Sudah pernah (pengajuan) dan kita mendatangi ke LH," tuturnya saat dikonfirmasi pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.
Baca Juga:Limbah Medis RS di Mojoagung Dibuang Sembarangan, Dinkes Jombang Tutup Mata?
Erika menjelaskan jika dulu pihaknya sudah berusaha komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, terkait pengelolaan sampah konsumsi pasien.
"Kita sudah mendatangi ke LH sana, karena akreditasi itu harus ada MoU dengan pihak LH. Kalau pengalaman di Kediri, LH nya jalan, bak sampah dari LH nya langsung," kata dia menegaskan.
Kedatangan pihaknya ke DLH kala itu mendapat jawaban keterbatasan armada. Ia menyebut, pihak DLH tidak ada kendaraan yang mau ambil sampah ke RS langsung. "Karena DLH-nya gak sanggup, akhirnya kita disuruh nyari sendiri," tutur Erika.
Karena tidak mendapatkan solusi dari DLH Jombang, kemudian Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Mojoagung, Sirojul Anam mempertemukan dengan kepala Desa (Kades) Mancilan, Atim Riduwan.
Reporter: Sarep
