Jumat, 24 March 2023 23:00 UTC
Limbah medis ditemukan diantara tumpukan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Ditemukan jarum suntik di tumpukan sampah (Insert) Foto: Sarep/Dokumen
JATIMNET.COM, Jombang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, menyesalkan pihak rumah sakit di Mojoagung membuang sampah atau limbah medis bercampur dengan sampah rumah tangga RS sembarangan. Karena, menyalahi aturan.
"Yang jelas pembuangan sampah limbah (medis) dari rumah sakit, itukan semestinya dihancurkan. Tidak boleh dibuang sembarangan di lingkungan masyarakat. Secara aturan kan begitu," kata anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Muhammad Syarif Hidayatullah, Jumat 24 Maret 2023.
Pria yang akrab disapa Gus Sentot ini menegaskan, rumah sakit di Mojoagung itu telah menyalahi aturan, lantaran diduga membuang limbah medis sembarangan.
"Apakah sampah itu berasal dari rumah sakit tersebut dengan unsur kesengajaan atau tidak, itu dikroscek dulu. Kalau memang dari rumah sakit, jelas menyalahi aturan," tegas politisi Partai Demokrat ini.
Baca Juga: Limbah Medis RS di Mojoagung Dibuang Sembarangan, Dinkes Jombang Tutup Mata?
Menurutnya, dengan dalih apapun baik unsur ketidaksengajaan limbah medis RS tidak boleh dibuang sembarangan. "Kejadian ini jangan sampai terulang kembali," tegas Gus Sentot.
Pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang untuk segera menangani persoalan tersebut. "Sanksi dan lainya tergantung Dinkes," pungkas dia.
Sementara, anggota Komisi D lainnya, Rahmat Agung Saputra menegaskan akan memanggil pihak rumah sakit di Mojoagung yang diduga membuang limbah medis sembarangan.
"Komisi D sudah mengusulkan kepada pimpinan, agar memanggil RS Mojoagung, yang diduga bertanggung jawab atas limbah medis tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Sakit di Mojoagung Jombang Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, memastikan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga berasal dari rumah sakit di wilayah Mojoagung.
Selain itu DLH Jombang juga menemukan sampah atau limbah medis, yang bercampur dengan sampah rumah tangga rumah sakit saat melakukan sidak pada Selasa 21 Maret 2023.
Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum tidak menampik jika ditemukan sampah atau limbah medis diantara tumpukan sampah konsumsi pasien, seperti jarum suntik.
Keberadaan limbah atau sampah medis ini, ia tidak mengetahui apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan. Yang jelas menurut Ulum, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Karena, dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat.
Baca Juga: DLH Jatim Akui Ada Limbah Medis Dibuang di Bekas Tambang Pasir
“Limbah medis itu ada, memang ada, cuma gak mendominasi, contoh jarum suntik. Dari jumlah (temuan limbah medis) tadi gak signifikan. Tapi ya gak boleh (dibuang sembarangan), karena kalau limbah medis kan harus dihancurkan,” kata Ulum, Selasa 21 Maret 2023 petang.
Sesuai dengan regulasi pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Yakni sesuai dengan pasal 40 ayat 1 Undang - undang Pengelolaan Sampah.
Jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Selain itu di UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tepatnya di Pasal 60 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Di situ terlihat jelas, adanya pengelolaan tidak benar bisa dipidana. Di samping itu, pengelolaan limbah medis sendiri juga sudah diatur di undang-undang dan juga peraturan pemerintah, Permenkes, Permen LHK, Permenkes Tentang Lingkungan Kesehatan Rumah Sakit.
Reporter: Sarep