Logo

Limbah Medis RS di Mojoagung Dibuang Sembarangan, Dinkes Jombang Tutup Mata?

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 March 2023 23:00 UTC

Limbah Medis RS di Mojoagung Dibuang Sembarangan, Dinkes Jombang Tutup Mata?

Limbah medis ditemukan diantara tumpukan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Ditemukan jarum suntik di tumpukan sampah (Insert) Foto: Sarep/Dokumen

JATIMNET.COM, Jombang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, terkesan lempar tutup mata terkait persoalan dugaan limbah medis rumah sakit di Mojoagung yang dibuang sembarangan dengan sampah rumah tangga. 

Sebab, ada dugaan hingga kini belum melakukan tindakan apapun terhadap rumah sakit yang diduga membuang limbah medis ataupun sampah bekas pasien ke sekitar pekarangan milik warga.

Padahal, apa yang dilakukan rumah sakit itu bisa membahayakan warga sekitar. Apabila tidak segera melakukan tindakan ataupun pengelolaan limbah dengan benar.

Baca Juga: Soal Limbah Medis, DLH Jombang Apakah Dikondisikan? Ini Kata Kepala DLH

Sebagaimana sesuai dengan regulasi pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Yakni sesuai dengan pasal 40 ayat 1 Undang - undang Pengelolaan Sampah.

Jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Selain itu di UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tepatnya di Pasal 60 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca Juga: Dipastikan Limbah Medis, DLH Jombang Berdalih Sudah Panggil Rumah Sakit

Di situ terlihat jelas, adanya pengelolaan tidak benar bisa dipidana. Di samping itu, pengelolaan limbah medis sendiri juga sudah diatur di undang-undang dan juga peraturan pemerintah, Permenkes, Permen LHK, Permenkes Tentang Lingkungan Kesehatan Rumah Sakit.

Namun, Dinkes Kabupaten Jombang saat ini berdalih masih akan melakukan penelusuran limbah medis yang diduga dibuang dan milik dari rumah sakit di Mojoagung ke pekarangan warga sekitar. "Kita telusur dulu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Budi Nugroho singkat pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Warga Sesalkan RS di Mojoagung Jombang Buang Limbah Medis Sembarangan 

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, memastikan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga berasal dari rumah sakit di wilayah Mojoagung.

Selain itu DLH Jombang juga menemukan sampah atau limbah medis, yang bercampur dengan sampah rumah tangga rumah sakit saat melakukan sidak pada Selasa 21 Maret 2023. 

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum tidak menampik jika ditemukan sampah atau limbah medis diantara tumpukan sampah konsumsi pasien, seperti jarum suntik.

Baca Juga: Limbah Medis Rumah Sakit Buang Sembarangan Bikin Resah Warga, Rumah Sakit Tuding DLH Jombang Aneh 

Keberadaan limbah atau sampah medis ini, ia tidak mengetahui apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan. Yang jelas menurut Ulum, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Karena, dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat. 

"Limbah medis itu ada, memang ada, cuma gak mendominasi, contoh Jarum suntik. Dari jumlah (temuan limbah medis) tadi gak signifikan. Tapi ya gak boleh (dibuang sembarangan), karena kalau limbah medis kan harus dihancurkan,” kata Ulum, Selasa 21 Maret 2023 petang. 

Diungkapkan mantan Kadis PUPR Jombang ini, DLH telah memanggil pihak rumah sakit di Mojoagung, dan meminta supaya tidak membuang sampah medis sembarangan. 

Tumpukan sampah dari rumah sakit di Mojoagung, Jombang yang menumpuk di pekarangan warga itu, sudah dibersihkan DLH setempat pada Kamis, 22 Maret 2023.

Reporter: Sarep