Logo

LSM Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Sampang

Jangan Sampai Pelaku Melarikan Diri
Reporter:,Editor:

Senin, 04 August 2025 04:00 UTC

LSM Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Sampang

Ketua LSM Madura Development Watch (MDW) Sampang Siti Farida. Dok: Pribadi

JATIMNET.COM, Sampang - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang mendapat perhatian serius dari pegiat Madura Development Watch (MDW).  

MDW mendesak Polres Sampang segera menangkap terduga pelaku pencabulan tersebut. "Polisi harus bergerak cepat menangkap pelaku,” tegas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MDW Siti Farida, Senin, 4 Agustus 2025.

“Kalau pelaku tidak segera ditangkap, sama halnya polisi memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Farida menilai lambannya penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Robatal mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja Polres Sampang.

BACA: Gadis di Bawah Umur di Sampang Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Lapor Polisi 

Maka, ia mendorong polisi bekerja lebih giat dengan menangkap para pelaku. Sebab, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat parah.

"Kasus ini dilaporkan pada Rabu 30 Juli 2025, tapi sampai sekarang polisi belum menangkap si pelaku. Padahal, dalam surat laporan yang disampaikan korban, identitas pelaku sudah jelas," ujar Farida.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga korban mendapatkan keadilan. Ia juga mengingatkan Polres Sampang untuk tidak main-main dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami akan mengawal kasus ini secara menyeluruh, guna memastikan keadilan bagi korban, kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal," ujar Farida.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi menerangkan bahwa saat ini penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Laporan polisi (LP) sudah keluar dan sekarang masih proses penyelidikan," terang Ipda Gama Rizaldi.

BACA: Dituntut 14 Tahun, Lima Pelaku Rudapaksa Anak di Gresik Dihukum Lima Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Sampang diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial BS.

Dugaan pencabulan itu terjadi Senin 28 Juli 2025 di Kecamatan Robatal. Kemudian, Rabu 30 Juli 2025 keluarga korban melapor ke Mapolres Sampang.

Kronologi kejadian memilukan itu berawal ketika korban dijemput seorang teman perempuan berinisial BL untuk diajak menghadiri acara pengajian yang berlokasi tak jauh dari rumah korban. Saat itu, BL datang bersama dengan terlapor BS.

Mereka kemudian berangkat dengan menaiki sepeda motor milik BS. Namun, bukannya pergi ke pengajian, BL dan BS justru membawa korban jalan-jalan.

BACA: Rudapaksa Keponakan, Paman Divonis Penjara 11 Tahun

Sesampai di Jalan Raya Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, BL turun di pinggir jalan. Sedangkan korban dan BS melanjutkan perjalanan ke utara menuju tempat wisata Pantai Lon Malang, Kacamata Sokobanah.

Setelah dari wisata Pantai Lon Malang, BS membawa korban ke rumah teman BS di Desa Bire Barat, Kecamatan Ketapang. Singkat cerita, korban bertemu kembali dengan BL yang sedang bersama seorang laki-laki berinisial FR.

Setelah itu, mereka berempat pergi ke rumah FR di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Di rumah tersebut, korban mengaku dipaksa oleh BS untuk melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.