LPPOM MUI: Tidak Ada Label Halal, Tidak Boleh Jualan

Hari Santoso

Reporter

Hari Santoso

Rabu, 3 Juli 2019 - 02:05

lppom-mui-tidak-ada-label-halal-tidak-boleh-jualan

FOTO: halalmui.org

JATIMNET.COM,  Jakarta - Mulai 17 Oktober 2019, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam maupun luar negeri, harus memiliki sertifikat halal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, saat ditemui media dalam acara penyerahan sertifikat label halal salah satu restoran makanan Jepang di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019 seperti yang dilansir Suara.com, Rabu 3 Juli 2019.

Kata Lukmanul, hal tersebut sesuai dengan mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA: PP Jaminan Produk Halal Terbit, Sertifikasi Akan Diterapkan Bertahap

"Kalau tidak ada label halal, tidak boleh jualan atau harus mencantumkan keterangan tidak halal," katanya.

Setahun setelah aturan diberlakukan, Lukmanul mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, akan melakukan tindakan atau pemberian sanksi.

"Ini mandatori, kalau mandatori itu wajib. Ada petugas pemerintah yang melakukan pemeriksaan, melakukan pengecekan. MUI hanya melakukan sertifikasi, tindakan sanksi dilakukan oleh pemerintah," tambahnya.

BACA JUGA: Potensi Wisata Halal di Jatim Jadi Andalan

Menurut Pasal 26 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Sementara Pasal 27 pada UU yang sama mengatur sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif.

Baca Juga