Jumat, 01 November 2019 15:05 UTC
Ketua LPA Kabupaten Probolinggo, Rusdiono, Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo, meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Ia menyebut, terdapat beberapa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Oktober 2019 di Kabupaten Probolinggo.
Ketua LPA Kabupaten Probolinggo Rusdiono menyesalkan banyaknya tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur saat ini dan ironisnya, pelakunya adalah orang terdekat korban.
BACA JUGA: Seorang Kakek Ditangkap Polres Probolinggo Usai Merantau dari Kalimantan
“Ini satu fonemena yang sangat di luar nalar karena pelakunya adalah orang terdekat korban,” ujar Rusdiono, Jumat 1 November 2019.
Agar kejadian serupa tak terulang, LPA akan melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada para keluarga atau masyarakat guna melakukan langkah-langkah pencegahan.
“Diperlukan dukungan dan kerjasama dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," katanya.
BACA JUGA: Selama Oktober, Tiga Anak Perempuan di Probolinggo Diperkosa Ayahnya
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi menyebutkan, pada Oktober 2019 kasus persetubuhan di bawah umur lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
"Sselama Oktober 2019 ada 4 kasus yang sudah masuk ke kejaksaan. Keempat kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Ardian.
