Rabu, 30 October 2019 09:42 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Probolinggo – ML (58) ditangkap Polres Probolinggo setelah empat tahun merantau di Kalimantan. Penangkapan itu tidak lepas dari tindakan asusilanya, yakni menghamili cucunya (MFS) hingga melahirkan seorang anak perempuan.
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), Satreskrim Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin 28 Oktober 2019, saat warga Kraksaan itu pulang dari perantauan.
“Tersangka telah menyetubuhi cucunya hingga melahirkan seorang anak perempuan. Saat ini anaknya sudah berusia empat tahun,” katanya, Rabu 30 Oktober 2019.
Reny, sapaannya, menjelaskan persetubuhan dilakukan tersangka sekitar Juli 2014. Tersangka menghampiri korban yang tengah tertidur di kamarnya. Tiba-tiba pelaku menyingkap baju korban.
BACA JUGA: Seorang Ayah di Probolinggo Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Korban sempat terbangun, namun karena yang dilihat adalah kakeknya, dia tak curiga. Namun korban sempat menanyakan maksud tersangka. “Saat itu tersangka berkilah hendak memijiti kakinya,” jelas Reny.
Aksi tersebut berlanjut hingga korban disetubuhi. Korban tidak berani melawan karena diancam tak akan diantarkan ke sekolah. Selain itu, tersangka juga meminta agar tidak bilang ke siapapun atas aksi yang dilakukannya.
Tindakan asusila itu kerap dilakukan tersangka hingga berakhir pada 1 Maret 2015. Akibat persetubuhan itu, korban kemudian hamil. Mendengar korban hamil, pelaku kabur ke Kalimantan.
“Mendapati anaknya hamil, ibu korban melapor ke polisi pada 2 Maret 2015. Namun karena pelaku telah kabur, kami menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang,” Reny menjelaskan.
BACA JUGA: Selain Diperkosa Ayahnya, Perempuan 14 Tahun Juga Jadi Korban Kekerasan Ibunya
Tersangka ditangkap, setelah petugas mendapat informasi, jika ML telah pulang ke rumahnya di Kawasan Kraksaan, pada Senin 28 Oktober 2019.
Di temui di ruang penyidikan Unit PPA Mapolres Probolinggo, ML berkilah telah berbuat asusila. “Saya gak memperkosanya, malah saya yang didorong sampai jatuh ke kasur, lalu disuruh menuruti kemauannya,” ungkap ML.
ML terancam Pasal 76 D jo pasal 81 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.