Rabu, 17 March 2021 13:40 UTC
Lambang PDAM Surya Sembada Kota Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Sekretariat Daerah Kota Surabaya membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi jabatan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada. Hal itu lantaran masa kerja Dewan Pengawas akan habis pada tanggal 3 Mei 2021.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Setda Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan lowongan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ini dibuka mulai tanggal 16 - 31 Maret 2021. Tentunya dalam proses seleksi ini ada beberapa persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi para pelamar.
“Dasar dari seleksi tersebut berdasarkan Perda Surabaya Nomor 13 Tahun 2014. Dimana dalam Perda tersebut, pada Pasal 33 disebutkan bahwa Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada akan dipilih maksimal lima orang,” kata Agus, Rabu, 17 Maret 2021.
Ia menjelaskan Dewan Pengawas tersebut dipilih dari beberapa kalangan, mulai dari profesional, akademisi, hingga perwakilan masyarakat konsumen yang memiliki KTP dan berdomisili di Surabaya.
“Untuk diangkat sebagai Dewan Pengawas, harus berusia maksimal 65 tahun. Kemudian, pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Akuntansi Bisnis dan atau Teknik,” ia menjelaskan.
BACA JUGA: Terkena Tiang Pancang, Pipa PDAM Surabaya Jebol
Selain itu, syarat lain yang harus dimiliki para pelamar adalah punya pengalaman dalam bidang keahliannya paling sedikit lima tahun. Tidak menjadi anggota partai politik dan menguasai manajemen air minum.
Kemudian, tidak terikat hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah, Anggota Direksi, atau Anggota Dewan Pengawas lainnya sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping.
Selanjutnya, syarat lain bagi calon Dewan Pengawas adalah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana serta menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Sedangkan untuk tahapan seleksi administrasi akan dilakukan pada 1 - 10 April 2021.
“(Untuk) seleksi administrasi, kita akan dibantu tenaga ahli,” katanya.
LOWONGAN. Pengumuman lowongan Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Dok: Pemkot Surabaya
“Setelah itu, pelaksanaan rekam jejak. Nah, rekam jejak ini nanti kita juga akan dibantu instansi terkait,” ia mengungkapkan.
Apabila tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan-kepatutan, dan rekam jejak telah rampung, maka kemudian dihasilkan shortlist dari longlist daftar calon Dewan Pengawas. Dari daftar shortlist inilah yang nantinya dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya untuk dipilih menjadi Dewan Pengawas PDAM.
BACA JUGA: PDAM Surabaya Anggarkan Rp 22 Miliar untuk Perbaikan
“Kami mohon juga kepada peserta atau calon-calon Dewan Pengawas agar menaati aturan-aturan yang ada. Sehingga dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan lancar,” ia mengingatkan.
Di samping itu, Agus juga menyebut pemkot menyertakan syarat yang harus dilengkapi dalam surat lamaran oleh setiap calon Dewan Pengawas, yakni melengkapi surat lamaran dengan daftar riwayat hidup, fotocopy legalisir Ijazah dan transkrip nilai, fotocopy KTP dan KK, serta fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.
"Selanjutnya syarat lain yang harus dilengkapi dalam surat lamaran adalah pas foto calon pelamar terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar. Lalu, menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba," ia menguraikan.
Terakhir adalah melengkapi surat lamaran dengan Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik. Surat lamaran ini selanjutnya ditujukan kepada Wali Kota Surabaya dengan tembusan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya Nomor 1 Surabaya.
