Logo

Lima Santri Amanatul Ummah Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 January 2022 09:40 UTC

Lima Santri Amanatul Ummah Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

SANTRI BARU. Keluarga santri baru siswa MTs Unggulan Amanatul Ummah mengantar barang bawaan untuk diserahkan pada pengurus ponpes Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, Minggu, 4 Juli 2021. Foto: Ishomuddin

JATIMNET.COM, Mojokerto – Proses hukum kasus penganiayaan yang melibatkan para santri Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto, berjalan cukup lama.

Setelah penyelidikan dan penyidikan berlangsung sekitar tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto baru saja melimpahkan lima santri yang jadi tersangka penganiayaan sesama santri yang menewaskan Galang Takkaryaka Raisaldi, 14 tahun, santri asal Lamongan.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto melimpahkan tahap dua perkara ini berupa lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa, 25 Januari 2022.

"Hari ini pelimpahan tahap dua, ada lima orang tersangka yang diserahkan termasuk barang bukti," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko.

Ivan menyebutkan kelima tersangka masih berusia di bawah umur atau di bawah 18 tahun. Tiga orang masing-masing berusia 16 tahun, satu orang berusia 15 tahun, dan satu orang berusia 14 tahun. Mereka juga santri Amanatul Ummah berasal dari Gresik, Sidoarjo, Surabaya, dan Sumenep.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Ribuan Santri Amanatul Ummah Mojokerto Datang Bergelombang

Kendati sudah dilimpahkan, namun kelima tersangka tidak ditahan. "Karena pelaku anak, maka tidak ditahan, semuanya masih di bawah 18 tahun," ucap Ivan.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, Kejari Mojokerto juga mendatangkan psikolog untuk mendampingi kelima tersangka. Selain itu, para tersangka juga didampingi orang tua masing-masing saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

Ivan enggan mengungkap motif penganiayaan yang melibatkan sesama santri ini. "Motif belum tahu, makanya tadi kita datangkan psikolog untuk mengetahui motifnya. Untuk penyebab meninggal nanti disampaikan dalam persidangan oleh ahli, saya tidak bisa menyampaikan," kata Ivan.

Kelima tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Galang, santri junior di pesantren setempat.

"Karena kasus anak, maka proses hukumnya juga akan dipercepat," kata Ivan.

Galang Takkaryaka Raisaldi, 14 tahun, adalah santri kelas X MA Amanatul Ummah asal Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Ia diduga dianiaya atau dikeroyok beberapa santri di salah satu asrama siswa MA di dalam kompleks Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Anak Terpilih jadi Pejabat, Pendiri Ponpes Amanatul Ummah Tolak Campur Tangan Pemerintah

Korban sempat dibawa ke RSUD Sumber Glagah, Pacet, Mojokerto, namun nyawanya tak tertolong hingga meninggal dunia pada 13 Oktober 2021. Keluarga yang melihat jenazah korban curiga karena terdapat luka pada beberapa bagian tubuh korban.

Korban mengalami luka lebam pada bagian dada dan lengan kiri serta keluar darah dari mulut korban. Meski begitu, korban tidak diautopsi dan langsung dimakamkan oleh keluarga di Lamongan.

Setelah tujuh hari kematian korban, pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan pada korban dan Polres Mojokerto membongkar makam korban di Lamongan pada 21 Oktober 2021.

Setelah dilakukan autopsi pada jenazah korban, polisi menyimpulkan ada tindak kekerasan yang dialami korban. Polisi akhirnya menetapkan lima santri setempat yang ikut menganiaya korban.

Penyebab meninggalnya korban semula masih simpang siur dan terkesan ditutup-tutupi pihak pondok. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Jatimnet.com, korban diduga dikeroyok para tersangka karena dituduh mencuri.