Senin, 18 February 2019 06:20 UTC
St Kitss dan Navis. Foto: Yacht International
JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Luar Negeri St. Kitts dan Nevis memberikan fasilitas bebas visa kepada Warga Negara Indonesia lewat nota diplomatik ber tanggal 15 Februari 2019. Fasilitas bebas visa dari negara yang berada di Kepulauan Karibia itu berlaku sejak 1 Februari 2019.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI Senin 18 Februari 2019, keputusan bebas visa dilandasi pertimbangan asas resiprositas dan semakin membaiknya hubungan bilateral antara Indonesia dan St. Kitts dan Nevis.
KBRI Bogota mencatat Indonesia dan St. Kitts dan Nevis mulai membuka hubungan diplomatik pada 30 Januari 2014. Sejak itu sejumlah kerjasama dua negara telah berlangsung.
BACA JUGA: Menpar Targetkan Sektor Pariwisata Penghasil Devisa Terbesar pada 2020
Pemerintah Indonesia telah memberikan peningkatan kapasitas antara lain di bidang penanggulangan bencana dan mengundang mahasiswi dari St. Kitts dan Nevis untuk belajar batik di Solo.
Di sektor pariwisata batik Solo telah masuk di pasaran St. Kitts dan Nevis lewat 'Caribelle Batik' sejak 40 tahun lalu. Sebuah resort berarsitektur Bali dibangun oleh 24 pekerja asal Bali berdiri di tahun 2017.
Pemerintah St. Kitts dan Nevis dalam waktu dekat berencana untuk membuka Kantor Konsul Kehormatan di Indonesia. Kini negara di kawasan Karibia dengan jumlah penduduk 55.345 dan pendapatan per kapita US$ 17.090 itu sedang dalam tahap untuk mencari calon konsul kehormatan.
BACA JUGA: Inggris Bebaskan Visa untuk Pebisnis Indonesia
Saint Christopher (St. Kitts) dan Nevis adalah negara bekas koloni Inggris. Seperti negara lain di kawasan Karibia, St Kitts menawarkan panorama garis pantai, pasir, teluk yang indah serta matahari yang berlimpah layaknya negara tropis pada umumnya.
