Logo

‎Lewat Radio Bromo FM, Bea Cukai Probolinggo Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 August 2025 07:20 UTC

‎Lewat Radio Bromo FM, Bea Cukai Probolinggo Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal

PODCAST. Tim Bea Cukai Probolinggo saat podcast di Radio Bromo FM menyosialisasikan bahaya rokok ilegal, Selasa, 26 Agustus 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Studio Radio Bromo FM di Jalan Rengganis Nomor 1, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, mendadak terasa berbeda, pada Selasa, 26 Agustus 2025.‎

‎Suasana akrab penuh canda mewarnai siaran podcast bertema “Radio Gempur Rokok Ilegal” yang kali ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Probolinggo.‎

‎Dua srikandi Bea Cukai Probolinggo, Lolyta Hapsari Putri (Penata Layanan Operasional TK II) dan Dwi Rahayu Nandayani (Pengadministrasi Perkantoran TK II), hadir menemani penyiar Bromo FM, Sasha.‎

‎Meski membicarakan topik serius, gaya mereka yang santai membuat pendengar betah mengikuti obrolan sejak pukul 10.00 WIB.‎

‎Dalam dialog tersebut, Lolyta menjelaskan secara sederhana mengenai tugas Bea dan Cukai. “Bea itu urusan barang yang keluar dan masuk negara, sementara Cukai adalah pungutan untuk barang tertentu, seperti rokok dan minuman beralkohol,” katanya.‎

BACA: Bea Cukai Probolinggo Gaungkan Antirokok Ilegal lewat Podcast di Bromo FM

‎Target penerimaan Bea Cukai Probolinggo tahun ini pun tidak main-main, Rp21,6 miliar dari Bea dan Rp1,26 triliun dari Cukai.‎

‎Dana tersebut menjadi penopang pembangunan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

‎‎Bahkan, sebagian penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk sarana kesehatan dan obat-obatan.

PODCAST. Tim Bea Cukai Probolinggo dan kru Bromo FM usai podcast menyosialisasikan bahaya rokok ilegal, Selasa, 26 Agustus 2025. Foto: Zulafif

‎Namun, di balik kontribusi besar itu, tantangan terbesar masih datang dari peredaran rokok ilegal. Harganya memang jauh lebih murah, tapi mengandung risiko besar.‎

‎“Ciri rokok ilegal itu mudah dikenali, biasanya pakai pita cukai palsu, pita bekas, atau malah tanpa pita sama sekali,” kata Dwi Rahayu.‎

‎Tak hanya merugikan negara, rokok ilegal juga bisa menyeret pelaku ke jeratan hukum berat, hukuman penjara 1–5 tahun dan denda hingga tiga kali lipat nilai cukai.‎

BACA: Berantas Rokok dan Miras Ilegal, Pemkot dan Bea Cukai Probolinggo Musnahkan BKC Ilegal Rp1,53 Miliar

‎Bea Cukai Probolinggo yang wilayah kerjanya meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang, terus melakukan operasi gabungan dengan Satpol PP.‎

‎Mereka juga membuka kanal aduan masyarakat. “Siapa saja bisa melapor, dan identitas pelapor dijamin aman,” kata Dwi.‎

‎Tak berhenti di situ, podcast juga menyinggung soal perizinan usaha rokok melalui sistem Manajemen Pabrik Pengolahan Barang Kena Cukai (MPP-BKC).‎

‎Warga yang ingin mendirikan pabrik rokok wajib memenuhi persyaratan, mulai dari memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIP), pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan lokasi.‎

BACA: Kontribusi DBHCHT Dukung Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Probolinggo

‎Dialog pagi itu ditutup dengan ajakan bersama memerangi peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal bukan cuma merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan. Mari dukung peredaran rokok legal demi kebaikan bersama,” kata Lolyta.‎

‎Dengan gaya santai namun penuh makna, siaran tersebut sukses menghadirkan edukasi ringan bagi pendengar.‎

‎Harapannya, masyarakat Probolinggo semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan ikut berperan aktif dalam memberantasnya. (ADV/Inforial)‎