Rabu, 09 March 2022 15:00 UTC
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati memimpin pengambilan sumpah dan serah terima jabatan (sertijab) para Asisten dan 16 Kajari jajaran Kejati Jatim, Rabu 9 Maret 2022. Foto: Penkum Kejati Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Gerbong mutasi di lingkungan Korps Adhyaksa kembali bergulir. Kali ini jabatan Asisten Pengawasan (Aswas), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Pembinaan (Asbin), Asdatun dan 16 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran diserah terimakan kepada pejabat baru, Rabu 9 Maret 2022.
Dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan physical distancing. Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati memimpin pengambilan sumpah dan serah terima jabatan (sertijab) para Asisten dan 16 Kajari jajaran Kejati Jatim. Mia mengatakan, program Restoratif Justice harus diterapkan dan dilakukan pejabat baru.
“Kesuksesan penegakan hukum bagaimana kita bisa menempatkan keadilan pada tempat sebenarnya. Sehingga penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tapi personel jajaran Kejati Jatim harus bisa merasakan apa yang diinginkan masyarakat,” kata Mia Amiati, Rabu 9 Maret 2022
Dijelaskan Mia, program Restorative Justice harus berjalan dan didukung jajaran. Sehingga, baik pelaku tindak pidana maupun korbannya bisa sama-sama mendapatkan keadilan. Dan semua masyarakat dalam keadaan tanpa ada masalah hukum, serta saling memaafkan.
Baca Juga: Cegah Sebaran Omicron, 446 Orang Ikuti Vaksin Booster di Kejati Jatim
Intinya, sambung Mia, program tersebut tidak berbenturan pada ketentuan perundang-undangan. Artinya, ancaman pidanannya tidak lebih dari 5 tahun. Pelaku tindak pidana bukan sebagai residivis, melainkan baru pertama melakukan kejahatan. Selanjutnya ada aspek moral lainnya, misalnya alasan pelaku saat mencuri ada kebutuhan ekonomi yang mendesak.
“Aspek tersebut harus dianalisa oleh Jaksa. Tidak hanya melihat dari mens rea atau niat jahatnya. Dengan begitu kita bisa mengupayakan perdamaian atau meminta pada korban untuk saling memaafkan,” tegasnya.
Pihaknya juga akan meneruskan capaian dari pejabat lama. Untuk penanganan kasus korupsi, Mia mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim beserta Kejari jajaran. Sebab penanganan korupsi di Jatim cukup signifikan. Dan semua Kejari jajaran memiliki produknya, begitu juga di Kejati Jatim juga cukup banyak.
Baca Juga: Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih
“Sinergitas yang selama ini sudah berjalan baik harus tetap dilakukan. Terutama membangun kolaborasi yang baik dengan Pemda, Forkopimda maupun insan media,” pungkasnya.
Adapun 16 Kajari yang dilantik, yaitu Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf; Kajari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti; Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo. Kemudian Kajari Kota Mojokerto, Hadiman; Kajari Sidoarjo, Akhmad Mudhor; Kajari Batu, Agus Rujito; Kajari Jombang, Tengku Firdaus.
Kemudian Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati; Kajari Pacitan, Andi Panca Sakti; Kajari Sumenep, Trimo; Kajari Trenggalek, Mansur. Selanjutnya Kajari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari; Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar; Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro; Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan dan Kajari Gresik, Muhamad Hamdan.