Logo

Lansia Tertemper KA Sritanjung di Lintas Tanggul–Jatiroto, KAI Sampaikan Keprihatinan

Jalur Rel Kereta Api Bukan Area Publik, Masyarakat Tak Boleh Mendekat Demi Keamanan
Reporter:

Sabtu, 28 March 2026 10:17 UTC

Lansia Tertemper KA Sritanjung di Lintas Tanggul–Jatiroto, KAI Sampaikan Keprihatinan

Proses evakuasi jenazah lansia yang tertabrak KA Sri Tanjung di Sumberbaru Jember, sempat terkendala kondisi jenazah yang memprihatinkan, Sabtu, 28 Maret 2026. Foto: Polsek Sumberbaru

JATIMNET.COM, Jember — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyatakan duka dan keprihatinan mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan seorang lansia dengan KA Sritanjung relasi Ketapang–Lempuyangan. Peristiwa itu terjadi di KM 162+2, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Tanggul dan Stasiun Jatiroto, Sabtu pagi, 28 Maret 2026.

Insiden dilaporkan berlangsung sekitar pukul 10.22 WIB. Berdasarkan keterangan masinis, korban terlihat melintas di jalur rel saat KA Sritanjung melaju. Masinis telah berulang kali membunyikan suling atau klakson sebagai peringatan. Namun, jarak yang terlalu dekat membuat kereta api tidak bisa berhenti sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Korban tertemper kereta api hingga meregang nyawa. 

KAI selalu menggunakan istilah "tertemper" untuk menyebut kasus kecelakaan masyarakat akibat tabrakan dengan kereta api. Hal ini mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku, bahwa jalur kereta api hanya boleh dilewati oleh kereta api, bukan masyarakat umum atau jenis kendaraan lainnya. 

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengungkapkan bahwa laporan awal diterima dari masinis melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal). Dari informasi di lapangan, keberadaan pejalan kaki di jalur rel saat kereta melintas menjadi penyebab terjadinya insiden temperan.

“Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” ujar Cahyo.

BACA: Hendak Kunjungi Anak, Lansia Tewas Tertabrak KA Sri Tanjung di Perlintasan Sumberbaru Jember

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan langsung meninggal di lokasi kejadian. Petugas KAI bersama anggota Polsek Sumber Baru segera mengevakuasi korban sesuai prosedur yang berlaku.

Insiden ini, lanjut Cahyo, tidak menimbulkan kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian. Operasional perjalanan kereta api di lintas tersebut juga tetap berjalan normal dan aman.

“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” tambahnya.

KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa jalur rel kereta api bukan merupakan area publik yang bebas diakses.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, beraktivitas di atas rel, maupun melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 183.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, baik berjalan kaki, berfoto, maupun melakukan kegiatan lainnya. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” tutup Cahyo.

BACA: Arus Balik Lebaran 2026, Penumpang Kereta di Daop 9 Jember Tembus 362 Ribu Orang

Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi tersebut merenggut nyawa seorang perempuan lanjut usia bernama Mikaya alias Bu Sani (66), warga Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro. Korban meninggal dunia di lokasi dengan luka sangat parah setelah tertemper KA Sri Tanjung.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di perlintasan rel Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Saat kejadian, korban berjalan seorang diri menuju rumah anaknya di Dusun Tayeng dengan melintasi jalur rel.

Dari arah timur ke barat, KA Sri Tanjung dengan nomor perjalanan KA 280 melintas di lokasi. Korban diduga tidak mendengar akan ada kedatangan kereta, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

BACA: Bayi Diduga Dibuang Kembali Terjadi di Jember, Ditemukan Bocah Saat Hendak Mengaji

Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo menyebut korban tidak didampingi saat melintas di rel. “Korban hendak ke rumah anak dan saudaranya dengan melewati rel. Diduga tidak mendengar suara kereta yang melintas,” ujarnya.

Petugas gabungan bersama Polsuska dan tenaga medis segera mengevakuasi korban dari lokasi kejadian. Selanjutnya, jenazah dibawa ke Puskesmas Tanggul sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.