Jumat, 22 October 2021 12:20 UTC
LANGGAR PROKES. Sidang virtual PN Jember terkait pelanggaran prokes resepsi pernikahan keponakan Bupati Jember di kantor Satpol PP Jember, Jumat, 22 Oktober 2021. Foto: Humas Satgas Covid-19 Jember
JATIMNET.COM, Jember – Hakim menjatuhkan sanksi denda pada Zainul Fuad sebagai perwakilan panitia resepsi pernikahan keponakan Bupati Jember Hendy Siswanto karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di kantor Satpol PP Jember, Jumat, 22 Oktober 2021, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Totok Yanuarto menyatakan terdakwa terbukti melanggar aturan ketertiban dan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
“Karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari, serta biaya perkara Rp5 ribu,” ujar Totok saat membacakan vonis.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sidang menghadirkan sejumlah saksi antara lain Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setyawan, penyidik PPNS dari Satpol PP Jember, dan karyawan restoran dan seniman yang hadir dalam resepsi pernikahan tersebut.
BACA JUGA: Terkait Pernikahan Keponakan, Satpol PP Klarifikasi Keluarga Bupati Jember
Resepsi pernikahan keponakan Bupati Jember tersebut digelar Sabtu malam, 16 Oktober 2021, di restoran New Sari Utama, Jember. Resepsi itu menjadi perbincangan publik setelah di media sosial beredar video saat sejumlah orang berkerumun mengambil gambar atau video Bupati Jember Hendy Siswanto bersama istri yang menyanyi menghibur tamu undangan.
Hendy dan istri saat itu masih mengenakan tameng wajah atau face shield dari plastik mika sebagai bagian dari prokes. Sedangkan sejumlah anggota keluarga baik orang dewasa dan anak-anak ikut berjoget di panggung tempat pelaminan berjarak beberapa meter di belakang tempat Hendy bernyanyi.
“Jadi saya diminta untuk menyumbang lagu oleh adik saya di acara nikahan keponakan. Sejak awal, kami sebenarnya sudah berupaya menaati prokes, tamu undangan hanya 25 persen dari total kapasitas ruangan. Tetapi atas kritik negatif warga, kami meminta maaf,” ujar Hendy saat dikonfirmasi terpisah beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Gelar Resepsi Pernikahan, Ketua PCNU Jember Jalani Sidang Pelanggaran Prokes
Hendy menegaskan bahwa aturan prokes berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. “Sekali lagi saya memohon maaf ada tanggapan warga. Kita jadikan itu sebagai pembelajaran,” katanya.
Dengan putusan tersebut, Satgas Covid-19 Jember berharap masyarakat tidak kendor dalam menjalankan aturan protokol kesehatan, apalagi pandemi masih belum sepenuhnya usai.
“Sidang pelanggaran prokes ini bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan. Kita tidak melihat dari kalangan mana saja, apabila melanggar akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual,” ujar panitera PN Jember Dion Pramesti Warsono yang menangani perkara tersebut.