Logo

Langgar PPKM 58 Tempat Usaha Kena Sanksi Denda Hingga Penyegelan

Reporter:,Editor:

Minggu, 24 January 2021 04:00 UTC

Langgar PPKM 58 Tempat Usaha Kena Sanksi Denda Hingga Penyegelan

PELANGGAR PPKM: Salah satu pemilik usaha di Kota Mojokerto yang diberi denda saat pelaksanaan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lantaran nekat buka di atas pukul 20.00 WIB, Sabtu, 20 Januari 2021 malam. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Hari kedelapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebanyak 58 tempat usaha di Kota Mojokerto masih nekat buka. Petugas gabungan memberikan sanksi denda Rp 200 ribu, hingga teguran penutupan selama sepekan ke depan bila kedapatan melanggar lagi.

"Malam ini total ada 58 pemilik usaha yang masing-masing dikenakan denda Rp 200 ribu. Lalu ada 42 orang pelanggar Prokes yang dikenakan denda Rp 50 ribu," ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, usai melaksanakan Operasi Nusa II di sejumlah jalur protokol, Sabtu, 23 Januari 2021 malam.

Deddy menegaskan, para pengusaha yang nekat buka malam ini masih melanggar protokol kesehatan. Maka pihaknya akan melakukan penutupan selama seminggu dan denda lagi sebesar Rp 200 ribu.

BACA JUGA: Masuk Zona Merah, Ini Tujuh Daerah di Jatim Masuk PPKM

Seperti, pemilik Warkop Kopa Kopi, AKA Benpas Futsal Center, Griya Kucing Pet shop, dan Cafe Mas Bro 87 di Jalan Benteng Pancasila. Kemudian Sate Ayam Ponorogo Pak Inoel di Jalan Bhayangkara,

Sementara, di Jalan KH. Nawawi ada pemilik Soto Ayam Lamongan Cak Nur. Kemudian di Jalan Veteran ada pemilik Warkop Los.

"Jika besok kedapatan masih buka diatas pukul 20.00 malam lagi, maka akan langsung didenda lagi Rp 200 ribu dan disegel selama seminggu," tegasnya yang melakukan razia gabungan bersama Satpol PP, dan Kodim 0815/cpyj.

Mantan Kapolres Sumenep ini, mengatakan angka pelanggaran prokes usai dilakukan PPKM selama delapan hari justru mengalami peningkatan. Tercatat 1004 pelanggaran sejak diberlakukannya pembatasan tersebut pada 15 Januari 2021.

BACA JUGA: Satu Juta Lebih Warga Jatim Kena Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM

Selain itu, melihat update situasi zonasi Kota Mojokerto yang kembali sudah berwarna orange tidak serta merta semua lapisan melalalaikan proken dan penerapan PPKM. Lantaran, tingkat pertumbuhan kesembuhan dari yang terpapar positif aktif ini antara 10 hingga 15 setiap harinya.

"Sedangkan satu minggu sebelum PPKM pelanggar prokes hanya 587 orang saja. Namun demikian, tentunya tidak boleh merasa berpuas diri. Harus senantiasa kita ciptakan pendisiplinan ataupun penegakan hukum yustisi kepada masyarakat," Deddy memungkasi.

Sementara, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, menambahkan denda atau sanksi pelanggaran prokes akan langsung dibayarkan melalui BPPKA Kota Mojokerto.

"Lalu identitas pelanggar prokes atau pun PPKM, seperti SIM, KTP diambil di kantor Satpol PP. Harapannya agar masyarakat disiplin prokes selama pandemi Covid-19," tandasnya.