Logo

Masuk Zona Merah, Ini Tujuh Daerah di Jatim Masuk PPKM

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 January 2021 07:40 UTC

Masuk Zona Merah, Ini Tujuh Daerah di Jatim Masuk PPKM

OPERASI YUSTISI. Petugas menindak pelanggar prokes yang tak memakai masker di salah satu warkop di Gresik dalam rangka pelaksanan PPKM. Foto: Humas Polres Gresik/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merilis ada tujuh kabupaten/kota yang masuk zona merah per Tanggal 21 Januari 2021. Ketujuhnya yaitu Nganjuk, kota dan kabupaten Madiun, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. 

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, ketujuh daerah tersebut akan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Kriteria zona merah ditentukan oleh satgas Covid-19 termasuk BNPB. Daerah yang bertambah menjadi zona merah akan masuk dalam PPKM," ujar Emil, Jumat 22 Januari 2021. 

Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021. Keputusan itu diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden. 

Emil menyebut, Pemprov Jatim menghormati keputusan dan telaah yang dilakukan pemerintah pusat. Sebagai tindak lanjut akan segera dikomunikasikan bersama dengan Forkopimda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA: Satu Juta Lebih Warga Jatim Kena Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM

Sementara ihwal daerah yang sebelumnya zona merah dan masuk dalam PPKM tapi sudah berubah warna, Emil mengatakan, akan dibahas lebih lanjut. "Akan dibahas kembali secara seksama, karena ada kriteria-kriteria lain yang diharapkan juga bisa dipenuhi daerah tersebut dikatakan penyebaran Covid-19 sudah terpenuhi," jelasnya.

Sebelumnya, ada 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM. Diantaranya Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Madiun. 
Kemudian Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.

BACA JUGA: Dampak PPKM di Taksi Online

Menteri Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Kemendagri akan segera mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur melakukan evaluasi menurut parameter yang ada. Jadi 26 Januari sampai 8 Februari 2021. 

Perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan. Data yang disampaikannya, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid pertama. Sebanyak 29 kabupaten/kota diantaranya masih berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Kemudian, 41 kabupaten/kota berada pada zona risiko sedang, dan hanya 3 kabupaten/kota yang berisiko rendah menularkan virus SARS CoV-2.