Jumat, 03 February 2023 11:00 UTC
Persidangan dugaan peniru merek di Pengadilan Negeri Gresik secara daring. Foto/Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Dapat tuntutan 1 tahun 6 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Achmad Ubaidi terdakwa perkara dugaan peniru sebuah merek melakukan pembelaan.
Nota pembelaan terdakwa dibacakan kuasa hukum terdakwa, Gunadi dari kantor hukum Gunadi dan Rekan di depan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik secara daring.
Gunadi menyebut, tuntutan JPU terhadap klien nya pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta dipersidangan.
Dimana Jaksa penuntut berpendapat klien nya terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, diancam penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga: Terkait Dana Hibah, Kejari Gresik Periksa Tiga Pejabat Dinas Koperindag dan UMKM
Diterangkan Gunadi, merek pelapor dari PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan milik terdakwa berbeda, millik terdakwa tertulis GNF Mutiara sementara pelapor hanya tertulis Mutiara.
"Pada karung merek Mutiara milik MTJ tertulis ada logo burung, ada tulisan pupuk NPK, ada Logo SNI NPK padat, warna tulisan merek dan nama merek juga sangat berbeda," kata nya, Kamis 2 Februari 2023
Sementara sak karung pupuk milik terdakwa, lanjutnya tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI, dan warna merek Mutiara juga berbeda.
Ditegaskan, nama merek "GNF Mutiara" dan nama merek "Mutiara" adalah jelas-jelas sebuah nama merek tidak sama, begitupula pupuk dan pembenah tanah berbeda dan tidak sejenis.
Baca Juga: Kajati Jatim Resmikan Rumah Dinas dan Rumah Napza Kejari Gresik
Konsekwensi nya jika terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran.
"GNF Mutiara memproduksi Pembenah Tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman," jelasnya.
GNF Mutiara telah memiliki izin berusaha menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002 dari Menteri Pertanian.
GNF MUTIARA juga terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi IPT2022198527, Nomor Pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan:2022-11-22.
Ia melanjutkan, GNF PHOSKA terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198586, Nomor Pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan : 2022-11-22.
"Analisis hukum kami, menyimak bukti dan fakta dipersidangan, perkara ini bukan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata yang harus diselesaikan secara perdata sesuai asas yang berlaku di negara RI," tambahnya.
Gunadi memohon agar majelis hakim agar bisa menyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan perbuatan pidana seperti dakwaan Jaksa (Onslag Van Alle Recht Vervolging).
"Memohon terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat martabat terdakwa seperti keadaan semula," pungkasnya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Mochamad Fatkur Rochman ditunda minggu depan, dengan agenda tanggapan pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).