Logo

KPUD Ponorogo Mulai Lakukan Pelipatan Kertas Suara

Reporter:,Editor:

Senin, 25 February 2019 08:52 UTC

KPUD Ponorogo Mulai Lakukan Pelipatan Kertas Suara

KPUD Ponorogo melibatkan sejumlah tenaga kerja lepas untuk membantu melipat kertas suara untuk DPR RI. Foto: Gayu Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Surat suara untuk pemilihan legislatif DPR RI telah diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Jumat 22 Februari 2019 sore. Saat ini surat suara telah disimpan dan dilakukan pelipatan serta penyortiran di gudang KPU di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Jumlah surat suara yang datang pada gelombang pertama ini sejumlah 767.363 lembar. Untuk empat jenis pemilihan yang lainnya seperti calon presiden dan wakil presiden, DPD, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten akan datang secara bertahap.

“Sesuai dengan kebutuhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 752.336, sehingga surat suara yang datang ini sudah mencukupi termasuk afilasi,” kata kata ketua KPUD Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda, Senin 25 Februari 2019.

BACA JUGA: Dua Ribu Durian Dibagikan Gratis Di Telaga Ngebel Ponorogo

Fauzi, sapaan akrabnya, menjelaskan untuk sisa surat suara yang belum datang akan datang pada akhir bulan sampai awal Maret. Sedangakn untuk penyortiran dan pelipatan pihaknya akan melibatkan sejumlah 300 pekerja.

Sejumlah pekerja ini akan dibagi menjadi beberapa kelompok. Tiap kelompok akan diberi beban yang sama, sehingga diharapkan bisa lebih teliti dalam penyortiran. Untuk setiap pekerja dalam pelipatan dan penyortiran surat suara ini akan mendapat upah Rp 128 rupiah untuk satu surat suara yang dilipat.

“Hari ini sudah mulai dilakukan pelipatan, sehingga untuk surat suara DPR RI ini empat sampai lima hari ke depan sudah bisa selesai,” tuturnya.

BACA JUGA: Olahan Limbah Akrilik Dari Ponorogo Tembus Manca Negara

Untuk penyortiran sendiri akan dipilah atau dipisahkan, surat suara yang sekiranya tidak layak. Meliputi surat suara yang terdapat cetakan warna yang tidak merata, terdapat bercak pada cetakan, kusut dan mengkerut.

Sedangkan untuk jumlah tambahan jika terjadi kerusakan pada surat suara, KPUD Ponorogo mendapat jatah dua persen dari jumlah DPT. “Jadi ada sekitar 15 ribu surat suara yang dilebihkan dari KPU Pusat jika nanti terjadi kerusakan surat suara untuk DPR RI,” pungkasnya.