Selasa, 29 October 2019 08:03 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menetapkan minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020, yakni sebanyak 138.565 pemilih.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Muh Kholid Asyadulloh, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya mencapai 2.131.756. Angka tersebut merupakan data terakhir pada pemilihan legislatif dan presiden pada 17 April 2019 lalu.
“Surabaya masuk kategori daerah dengan DPT di atas 1 juta jiwa, berdasarkan pemilu dan pilpres lalu. Kategori itu tertuang dalam Pasal 41 Ayat 2 item d UU 10 Tahun 2016,” kata Kholid saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Selasa 29 Oktober 2019.
Ia menjelaskan berdasarkan peraturan tersebut, KPU menetapkan besaran minimal pendukung pasangan calon sebesar 6,5 persen dari jumlah DPT.
BACA JUGA: KPU dan Pemkot Surabaya Disarankan Konsultasi ke Kemenkeu dan Kemendagri
Kholid menyampaikan peraturan minimal pendukung di Surabaya sudah ditetapkan pada 26 Oktober 2019 lalu dalam Peraturan KPU 15/2019, KPU Kota Surabaya. Menurutnya penetapan ini menjadi salah satu tahapan penting kandidat calon perseorangan dalam mencari dukungan.
“Kami telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan, dalam Pilwali 2020. Termasuk sebaran dukungannya,” lanjutnya.
Selain penetapan syarat dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan, Kholid menyampaikan KPU Surabaya juga menetapkan persebaran dukungan.
BACA JUGA: Legislatif-Eksekutif Sepakat Awasi Dana Pilwali Surabaya 2020
Sebaran pendukungnya harus mencapai 16 kecamatan di Surabaya. Menurutnya, jumlah tersebut sudah lebih dari 50 persen dari total kecamatan yang ada di Surabaya, yakni sebanyak 31.
“Peraturan tersebut sebagaimana amanat Pasal 41 ayat 2 item e,” Kholid menambahkan.
Dalam Pilwali Surabaya tahun 2020, Kholid menyampaikan ketentuan sebaran pendukung pasangan calon dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Surabaya bernomor 358/PL.02.2.Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2019.
BACA JUGA: KPU Surabaya Sebut Honorarium PPK Kota Surabaya Tetap
Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Data, Nafila menyampaikan penetapan ini sudah disoalisasikan melalui media massa dan media internal KPU.
“Kami sudah woro-woro melalui Facebook maupun website KPU Surabaya. Meskipun sudah kami lakukan melalui Whatsapp. Jadwal sosialisasi serentak dijadwalkan di media tertentu di akhir November-Desember,” katanya.
Ia menyampaikan pasangan calon perseorangan bisa mempersiapkan diri dalam mendaftar dalam pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020.
Sedangkan untuk peraturan calon pasangan partai, Nafila menyampaikan akan dilaksanakan pada awal tahun 2020, sesuai tahapan dan jadwal KPU Surabaya.