Senin, 21 October 2019 08:50 UTC
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya dan Komisi Pemilihan Umum kota setempat menyayangkan keterlambatan surat dari Kementerian Keuangan tentang aturan pemberian honor kepada penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.
Sebab di dalam aturan tersebut, Kemenkeu telah menaikkan honor PPK dari Rp 1,85 juga menjadi Rp 2,2 juta per petugas. Sedangkan usulan dari KPU Surabaya melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) besaran honor PPK masih Rp 1,85 juta per petugas.
Sementara berkas NPHD telah disampaikan ke Pemkot Surabaya maupun KPU Jatim untuk segera mendapat pencairan anggaran. Namun keterlambatan surat dari Kemenkeu ini disayangkan DPRD maupun KPU Surabaya.
BACA JUGA: KPU Surabaya Sebut Honorarium PPK Kota Surabaya Tetap
“Kenapa surat itu bisa terlambat. Masalahnya ini menyangkut hidup orang banyak,” kata Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Surabaya, M Machmud, selepas rapat dengan KPU di ruang Komisi A, Senin 21 Oktober 2019.
Di dalam NPHD yang diserahkan KPU Surabaya, telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,85 juta per petugas dan sudah disampaikan pada 7 Oktober 2019. Meskipun penyerahan tersebut terlambat dari ketentuan yang telah ditetapkan KPU Jatim maupun RI, yakni tanggal 1 Oktober.
Sebetulnya Surabaya tidak sendiri. Ada tiga daerah yang juga terlambat menyampaikan NPHD, Kabupaten Malang, Gresik, dan Jember. Ironisnya, justru Gresik sudah menaikkan anggaran dari Rp 1,85 menjadi Rp 2,2 juta, kendati terlambat menyerahkan.
“Jangan sampai ada kecemburuan. Surabaya masih menggunakan aturan lama, daerah lain sudah menggunakan aturan baru,” lanjut Machmud.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada Surabaya Rp 84,637 Miliar
Pihaknya mendorong KPU maupun Pemkot Surabaya melakukan konsultasi ke Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri maupun kejaksaan agar tidak menabrak aturan.
“Secepatnya berkonsultasi ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri untuk menyikapi hal ini,” tutupnya.
Sebelumnya KPU Jatim telah menetapkan batas akhir penyerahan NPHD pada 1 Oktober. Sebab pada tanggal 26 Oktober akan dilakukan sosialisasi dan penenetuan calon kepala daerah independen. Apabila penyerahan NPHD molor, dikhawatirkan sosialisasi dan agenda lainnya turut molor.