Logo

Ketua DPRD Jatim: Mahrus Ali Belum Bisa Diberhentikan Sementara Meski Ditahan KPK

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 July 2026 08:42 UTC

Ketua DPRD Jatim: Mahrus Ali Belum Bisa Diberhentikan Sementara Meski Ditahan KPK

Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf saat diwawancarai di DPRD Jatim, Kamis, 30 Juli 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan bahwa anggota DPRD Jatim Moch Mahrus Ali belum dapat diberhentikan sementara dari jabatannya meski telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Musyafak menjelaskan, hingga saat ini Mahrus Ali masih berstatus sebagai tersangka. Karena itu, ketentuan mengenai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 belum dapat diterapkan.

"Ketentuan mengenai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 belum dapat diterapkan karena pemberhentian sementara baru dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa," kata Musyafak Rouf, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menerangkan, terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh terkait status keanggotaan DPRD apabila seorang legislator tersangkut perkara pidana. Mekanisme pertama adalah melalui proses Penggantian Antarwaktu (PAW) sebelum yang bersangkutan berstatus terdakwa.

Menurut Musyafak, apabila partai politik telah memberhentikan kadernya dari keanggotaan partai dan mengusulkan PAW sebelum penetapan sebagai terdakwa, proses administrasi masih dapat dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut dinilai penting agar proses PAW tidak terhambat akibat perubahan status hukum.

BACA: Kasus Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, KPK Ungkap Dugaan Suap Rp83,4 Miliar ke Anwar Sadad 

"Apabila partai politik telah memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan partai dan mengajukan usulan PAW sebelum penetapan sebagai terdakwa, maka proses dapat dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini penting agar proses PAW tidak terkendala oleh perubahan status hukum," ujarnya.

Musyafak kemudian menyinggung pengalaman serupa yang pernah terjadi pada anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin. Saat itu, usulan PAW baru diajukan setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa sehingga proses administrasi tidak bisa diteruskan hingga perkara pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Usulan PAW baru disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa sehingga prosesnya tidak dapat dilanjutkan dan harus menunggu penyelesaian perkara pidana," katanya.

Selain mekanisme PAW sebelum terdakwa, Musyafak menjelaskan opsi lain dapat ditempuh setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kondisi tersebut, pemberhentian tetap dan PAW dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai, sedangkan selama berstatus terdakwa berlaku ketentuan pemberhentian sementara.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 115 PP Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," ucapnya.

BACA: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas 2019-2022  

Ia menambahkan, prosedur pemberhentian sementara juga telah diatur secara rinci dalam Pasal 116 PP Nomor 12 Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan tersebut, pimpinan DPRD mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Apabila dalam waktu tujuh hari sejak penetapan sebagai terdakwa usulan tersebut belum diajukan, Sekretaris DPRD wajib melaporkan kondisi itu kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Berdasarkan Pasal 116 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2018, pemberhentian sementara berlaku sejak tanggal anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa, bukan sejak terbitnya Keputusan Menteri," ujar Musyafak.

Musyafak juga menegaskan bahwa anggota DPRD yang diberhentikan sementara masih berhak menerima sejumlah hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sebelumnya, KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus Ali dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah Mahrus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini terus dikembangkan oleh lembaga antirasuah tersebut.