Rabu, 05 September 2018 10:00 UTC
Ilustrasi KPK. Grafis: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemulihan aset sebesar Rp 11,5 miliar, 450.000 dolar AS, dan 63.000 dolar Singapura dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sepanjang Agustus 2018 ini, Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan, dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
“Disetorkannya uang pengganti dan rampasan ke kas negara, yang diharapkan bisa menjadi pesan, bahwa uang yang pernah dicuri para pelaku korupsi harus kembali ke negara,” kata Febri, Antara, Rabu 5 September 2018.
Pemulihan aset terdiri dari lima perkara korupsi. Empat diantaranya hasil penyetoran uang rampasan negara dari perkara terpidana mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Dana hasil rampasan tersebut berada di Bank Bukopin senilai Rp 2,164 miliar dan Bank Mandiri senilai Rp 7,813 miliar. Total penyelamatan uang negara dari terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 9,978 miliar.
Setoran kedua, hasil rampasan negara terpidana mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono senilai Rp 556,453 juta dan 63.000 dolar Singapura.
Sedangkan ketiga hasil setoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan pemilik PT Quadra Solution. Dia kesandung perkara korupsi proyek KTP-el sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp 500 juta.
Setoran keempat didapat dari terpidana perkara korupsi proyek KTP-e mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto. Dia telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp 460 juta dan 450.000 dolar AS.
KPK juga menytorkan uang rampasan dari terpidana Donny Witono dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan sebesar Rp 50 juta.