
Reporter
Rochman AriefKamis, 25 Juli 2019 - 06:13
Editor
Rochman Arief
Ilustrasi: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menjadwalkan memeriksa mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas, Sallywati Rahardja, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.
“Sallywati kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri Diansyah seperti dikutip Suara.com, Kamis 25 Juli 2019.
BACA JUGA: BEI Pantau Pergerakan Saham Garuda Pasca Kena Sanksi
Hingga saat ini Febri belum mau menerangkan lebih jauh apa yang akan didalami penyidik KPK terkait pemeriksaan Sallywati.
Untuk diketahui, KPK tengah mendalami kasus yang menjerat Emirsyah. Termasuk aliran dana ke sejumlah rekening yang berada di luar negeri Emirsyah.
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah uang, yakni 1,2 juta Euro, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar.
BACA JUGA: KPK Panggil Rizal Ramli sebagai Saksi Korupsi SKL BLBI
Selain itu, ia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Salah satu pemberian suap berupa mobil Rolls Royce, terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode 2004-2015.
Meski sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.