Logo

BEI Pantau Pergerakan Saham Garuda Pasca Kena Sanksi

Reporter:

Senin, 01 July 2019 15:12 UTC

BEI Pantau Pergerakan Saham Garuda Pasca Kena Sanksi

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – PT Garuda Indonesia Tbk mendapat sanksi atas kisruh laporan keuangan tahun buku 2018. Sehingga, emiten dengan kode GIAA itu diminta kembali menyajikan laporan keuangan baru tahun buku 2018 dengan sebenar-benarnya.

Selain itu, perseroan juga mendapatkan denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Atas jatauhnya sanksi tersebut BEI bisa saja memberhentikan sementara (suspend) perdagangan saham Garuda Indonesia.

Namun Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI belum bisa menghentikan sementara perdagangan saham Garuda Indonesia. Menurutnya, sebelum dijatuhkan sanksi tersebut, harus terlebih dahulu selektif dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA: Ditolak, OJK Perintahkan Garuda Indonesia Bikin Laporan Ulang

“Kita sudah tahu kapan perusahaan itu disuspen. Ada tiga hal yang menyebabkan perusahaan kena suspen,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta seperti dikutip Suara.com, Senin 1 Juli 2019.

Pertama, apabila laporan keuangan disclaimer dua kali, kemudian advice opinion dan terakhir apabila terjadi going concern yang terganggu. Atau tiba-tiba pendapatan nol dalam laporan keuangan perusahaan.

Nyoman menuturkan, Garuda dinilai telah berjanji untuk menyajikan kembali laporan keuangannya. Sehingga, BEI bakal menunggu komitmen dari Garuda Indonesia.

BACA JUGA: Kementerian BUMN Minta Garuda Tindaklanjuti Keputusan OJK

“Tindak lanjut yang diminta BEI dan OJK sudah jelas. Ke depan kita pantau deadline dari penyampaian revisinya. Jika melebihi dari jadwal maka kita akan lakukan tindakan,” Yetna memungkasinya.

Langkah selanjutnya BEI akan mencermati pergerakan harga saham, frekuensi dan volume pasar reguler.