Logo

Ditolak, OJK Perintahkan Garuda Indonesia Bikin Laporan Ulang

Reporter:

Jumat, 28 June 2019 09:16 UTC

Ditolak, OJK Perintahkan Garuda Indonesia Bikin Laporan Ulang

Ilustrasi Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan secara tertulis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menyusun laporan keuangan tahun buku 2018.

Seperti dilaporkan laman Suara.com, Jumat 28 Juni 2019, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi mengatakan, permintaan itu dilakukan setelah OJK memeriksa laporan keuangan tersebut dan dinilai tidak sah.

Selain, itu Fakhri juga meminta maskapai pelat merah ini melakukan paparan publik atau public expose.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Masuk Daftar Maskapai Terbersih Dunia

"Untuk itu OJK berikan keputusan, Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan dan tahunan per 31 Desember 2018," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat 28 Juni 2019.

Fakhri menambahkan, OJK memberikan tenggat waktu selama dua minggu hari kerja untuk menyusun laporan keuangan dan tahunan baru.

"Perbaikan dan Pubex (publik expose) wajib dilakukan 14 hari setelah ditetapkan oleh OJK," imbuhnya.

BACA JUGA: Ada Bintang Lima di Layanan Garuda

Sebelumnya, OJK memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Denda tersebut dikenakan kepada tiga pihak. Pertama, kepada manajemen perseroan, kedua kepada direksi, dan ketiga denda kolektif pada direksi dan komisaris.

"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 juta. Kepada direksi yang tanda tangan laporan keuangan, masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif, direksi dan komisaris, selain yang tidak menandatangani itu. Semua dikenakan ditanggung renteng Rp 100 juta dibagi-bagi oleh komisaris dan direksi," ucap Fakhri.

BACA JUGA: Garuda Indonesia dan Saudi Airlines Angkut Jemaah Haji Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa, sebenarnya maskapai Garuda Indonesia masih alami kerugian. Hal ini setelah OJK menyatakan laporan keuangan tersebut tak sah.

Berdasarkan laporan keuangannya, tahun 2018 Garuda mengklaim meraih laba bersih sebesar 809,8 ribu dolar AS atau setara Rp 11,3 miliar.

Laba tersebut ditopang dari pendapatan dari kontrak pemasangan WiFi dengan PT Mahata Aero Teknik senilai 239,9 juta dolar AS atau setara Rp 2,98 triliun.