Sabtu, 29 June 2019 00:27 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Garuda Indonesia (Persero) untuk menindaklanjuti keputusan OJK terkait pembuatan laporan keuangan. BUMN menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.
“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.
Dia mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
BACA JUGA: Ditolak, OJK Perintahkan Garuda Indonesia Bikin Laporan Ulang
“Kami meminta audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan ‘subsequent event’,” kata Gatot.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Ada Bintang Lima di Layanan Garuda
Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Denda tersebut dikenakan kepada tiga pihak.
Pertama, kepada manajemen perseroan, kedua kepada direksi, dan ketiga denda kolektif pada direksi dan komisaris.
"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 juta. Kepada direksi yang tanda tangan laporan keuangan, masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif, direksi dan komisaris, selain yang tidak menandatangani itu. Semua dikenakan ditanggung renteng Rp 100 juta dibagi-bagi oleh komisaris dan direksi," ucap Fakhri.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Masuk Daftar Maskapai Terbersih Dunia
OJK mengungkapkan bahwa, sebenarnya maskapai Garuda Indonesia masih mengalami kerugian. Hal ini setelah OJK menyatakan laporan keuangan tersebut tak sah.
Berdasarkan laporan keuangannya, tahun 2018 Garuda mengklaim meraih laba bersih sebesar 809,8 ribu dolar AS atau setara Rp 11,3 miliar.
Laba tersebut ditopang dari pendapatan dari kontrak pemasangan WiFi dengan PT Mahata Aero Teknik senilai 239,9 juta dolar AS atau setara Rp 2,98 triliun. (ant)