Logo

KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, Kasus BLBI

Reporter:

Kamis, 11 July 2019 04:07 UTC

KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, Kasus BLBI

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaanggil mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri dan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.

Satu nama lain yang turut dipanggil adalah Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2000-2001, Rizal Ramli.

Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), pada Kamis 11 Juli 2019.

BACA JUGA: Laksamana Sukardi Diperiksa KPK, Terkait Korupsi BLBI

“Keduanya kami periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BLBI,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikutip Suara.com, Kamis 11 Juli 2019.

KPK pun kini tengah serius mengusut kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang kini menjerat tersangka pengusaha Sjamsul Nursalim sebagai pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia dan istri Itjih Nursalim.

KPK menduga keduanya turut memperkaya bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.58 miliar.

BACA JUGA: Seluruh Anggota DPRD Lumajang Belum Melaporkan Kekayaan pada KPK

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengajuan kasasi Syafruddin di Mahkamah Agung (MA), dikabulkan. Sehingga Syafruddin bebas dari tuduhan dalam keterlibatannya dalam kasuas korupsi BLBI.

Sebelumnya mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi sudah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, Ketua BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, Pegawai Negeri Sipil Edwin H. Abdullah, dan pihak swasta Farid Harianto juga diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.