
Reporter
Rochman AriefKamis, 25 April 2019 - 04:59
Editor
Rochman Arief
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Enam saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN Sofyan Basir (SFB).
“Penyidik hari ini (Kamis, 25 April 2019) dijadwalkan memeriksa enam saksi untuk tersangka SFB, terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: Dirut PLN Jadi Tersangka dalam Proyek PLTU Rp12 Triliun
Enam saksi itu, yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto.
Selanjutnya, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara, dan Kepala Divisi Independen Power Producer (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, pada Selasa 23 April 2019 lalu.
BACA JUGA: Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Panggil Menag Hari Ini
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN, guna mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU itu. (ant)