Senin, 27 July 2020 11:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Jember, yang diduga berbau korupsi. Kabar itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Tetapi, Ali tidak menjelaskan detail agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Benar, beberapa hari yang lalu, KPK mengadakan kegiatan permintaan keterangan sejumlah pihak di Jember. Namun demikian karena kegiatan tersebut masih penyelidikan maka mhn maaf kami belum bisa kami sampaikan detailnya ya. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pada Senin 27 Juli 2020.
Juru bicara Pemkab Jember yang juga Kepala Diskominfo, Gatot Triyono, tidak berkomentar saat dikonfirmasi Jatimnet. "Saya tidak monitor," ujar Gatot singkat.
Diduga pejabat yang diperiksa KPK adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano. Namun ia dimintai keterangan oleh penyelidik KPK pada pekan lalu. Selain dirinya, Mirfano mengaku ada pejabat Pemkab Jember yang lain yang ikut diperiksa, namun dia tidak tahu persis identitasnya.
“Ya benar, saya ikut diperiksa. Setahu saya, selain saya, juga ada pejabat dari Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan). Tapi saya tidak tahu persis siapa dan untuk proyek apa,” ungkap Mirfano saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Kasus TPPU, Kantor PUPR Mojokerto Digeledah KPK
Mirfano mengaku, diperiksa penyelidik KPK pada hari Selasa, 21 Juli 2020. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari 8 jam. “Seingat saya, dari pukul 11:00 WIB sampai setelah salat Ishak. Ya sekitar pukul 20:00 WIB lah,” ujar ASN tertinggi di Pemkab Jember ini.
Penyelidik KPK menggali keterangan Mirfano untuk beberapa proyek. Salah satunya adalah proyek pengadaan pelampung untuk nelayan dari tahun anggaran 2018. “Selain pelampung, ada juga beberapa proyek yang lainnya. Tapi saya tidak bisa seebutkan,” ungkap Mirfano.
Petugas KPK, menurut Mirfano, melakukan pemeriksaan di Mapolres Jember. Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono saat dikonfirmasi tidak membantah ataupun membenarkan mengenai informasi bahwa petugas KPK melakukan pemeriksaan selama lima hari dengan meminjam ruangan di Mapolres Jember. “Silakan ditanyakan kepada yang memberi informasi,” ujar Aris.
Kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di Jember itu berlangsung di tengah sorotan publik terhadap proses pemakzulan atau pemberhentian yang dilakukan DPRD Jember terhadap bupati, dr Faida.
Rapat Paripurna yang digelar DPRD Jember pada Rabu 22 Juli 2020 lalu itu, memutuskan untuk menyatakan bupati melanggar sumpah jabatan dan UU. DPRD Jember meminta pendapat Mahkamah Agung untuk memberhentikan Bupati Faida.