Logo

Korupsi Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Jatim, Politikus Mantan Kabid SMK dan Pengusaha Ditahan

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 August 2025 12:20 UTC

Korupsi Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Jatim, Politikus Mantan Kabid SMK dan Pengusaha Ditahan

Mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Jatim dan mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono ditahan Kejati Jatim terkait kasus korupsi pengadaan barang untuk SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017, Selasa, 26 Agustus 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. 

Dua tersangka yang ditahan Hudiyono mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT sebagai pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner).

Hudiyono yang pernah menjadi Pj Bupati Sidoarjo dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur pensiun dini dari ASN pada November 2023 dan menjadi caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jawa Timur pada Pileg 2024. 

"Betul, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Selasa malam, 26 Agustus 2025.

'Windhu menjelaskan kedua tersangka antara lain Hudiyono dan pihak ketiga berinisial JT. "Kami langsung menahan keduanya setelah menemukan barang bukti yang cukup," katanya.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa lokasi terkait. 

BACA: Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo, Kejati Sita Dokumen Ini di Kantor PT DABN dan KSOP

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja, di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur saat itu, Saiful Rachman (SR), mempertemukan tersangka JT dengan H yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK. Dalam pertemuan tersebut, SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, Hudiyono dan JT merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara jenis dan spesifikasi barang tidak berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok yang dimiliki JT.

“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Windhu.

Adapun penyaluran barang hibah maupun belanja modal dibagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

BACA: Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Sumenep Naik ke Penyidikan

Dari hasil temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Perhitungan pasti atas kerugian negara saat ini masih dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga mengungkap modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta di Jawa Timur tahun 2017. Dalam anggaran yang diajukan mencapai Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai sekitar Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya seharga sekitar Rp2 juta.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 25 Kepala SMK dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, termasuk Hudiyono sebagai Kabid SMK yang kala itu menjabat PPK.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” tutur Windhu.