Kamis, 11 October 2018 13:20 UTC
Rendra Kresna. Ilustrator. Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka. Rendra diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang dana kampanye pemilihan bupati.
KPK menjerat Rendra dengan dua dugaan perkara korupsi. Suap dan gratifikasi. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dua dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di depan wartawan di Jakarta, Kamis 11 Oktober 2018 petang.
Suap diduga berlangsung ketika Rendra menjabat Bupati Malang periode 2010-2015. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyedian sarana penunjang mutu pendidikan. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang bernama Ali Murtopo sebagai tersangka.
BACA JUGA: BUPATI MALANG RESMI DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KPK
Kasus itu bermula sejak 2008. Bersama Ali, Rendra menggelar pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015. Setelah terpilih sebagai bupati, mereka mengatur proyek dan mengumpulkan fee untuk membayar utang dana kampanye.
Salah satu target Rendra adalah proyek di Dinas Pendidikan. Yakni dana alokasi khusus tahun anggaran 2010, 2011, 2012, dan 2013 untuk pengadaan buku peraga SD dan SMP. “Dalam pengadaan itu, tersangka RK dan tim sukses Pilkada tahun 2010 mengatur proses lelang barang dan jasa agar bisa mendapatkan keuntungan,” katanya.
Saut mengatakan prihatin dengan maraknya korupsi yang dilakukan kepala daerah. Khususnya mereka yang melakukan korupsi untuk membayar utang selama masa kampanye.
Selain kasus suap, KPK juga menjerat Rendra dengan kasus gratifikasi. Bupati Malang dua periode (periode kedua 2016-2021) ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar. KPK juga menetapkan pihak swasta Eryk Armando Talla sebagai tersangka dalam kasus ini.