Logo

Korupsi Angaran Kecamatan, Camat Duduksampeyan Gresik Dituntut 8 Tahun

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 August 2021 09:00 UTC

Korupsi Angaran Kecamatan, Camat Duduksampeyan Gresik Dituntut 8 Tahun

KORUPSI: Terdakwa Suropadi, Camat Duduksampeyan, Gresik nonaktif saat mengikuti sidang tuntutan secara daring, dalam perkara korupsi angaran kecamatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 3 Agustus 2021. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa Camat Duduksampeyan, Gresik nonaktif, Suropadi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa 3 Agustus 2021.

Di depan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, terdakwa dugaan korupsi anggaran Kecamatan periode tahun 2017 hingga 2019, oleh JPU Esti Harjanti Candrarini juga di denda Rp.300 juta subsider enam bulan penjara.

Camat nonaktif Suropadi juga diwajibkan mengganti kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,041 miliar,  dan jika tidak bisa mengembalikan terdakwa bisa menggantinya dengan kurungan empat tahun lamanya.

Jika diakumulasikan, hukuman penjara pada tuntutan diatas yang menjerat Camat Duduksampeyan, Gresik nonaktif, menjadi 12,5 tahun lamanya, diketahui hingga saat ini kerugian dalam perkara ini belum dikembalikan sama sekali.

Baca Juga: Kades Dooro Tersangka Korupsi ADD Divonis Ringan, Kejari Gresik Banding

Sementara, Fajar Yulianto selaku kuasa hukum terdakwa menyebut tuntutan diatas diluar harapannya, pihaknya menganggap tuntutan sangat istimewa dan ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah.

Fajar menganggap tingginya tuntutan sangat tidak proposional, tidak  sebanding dengan jasa klien nya yang masih tetap merasa tidak pernah merugikan keuangan negara dan merasa sebagai korban dari prilaku bawahanya.

"Secara materi fakta di persidangan, pengakuan anak buah klien kami dalam  penyimpangan-penyimpangan kinerja, dengan tegas klien kami tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan penyimpangan tersebut," katanya saat dihubungi, Selasa 3 Agustus 2021.

Menurutnya, hal ini sebuah tuntutan yang tidak wajar dan sangat tidak proposional, Fajar bersama tim penasehat hukum terdakwa akan lakukan pembelaan dikesempatan sidang berikutnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Gresik Dituntut 4,5 Tahun Penjara

"Kami pikir ini ada unsur pasal gregetan, Jaksa menganggap Klien kami tidak kooperatif, karena terdakwa wajib mengakui mesalahannya. Inilah salah satu alasan pemberat bagi Jaksa namun tidak logis," pungkasnya.

Sebagai catatan, Suropadi ditahan Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kecamatan Duduksampean selama tiga tahun sejak tahun 2017 hingga 2019, dengan kerugian negara sekitar Rp1,041 miliar.

Kemudian Suropadi didakwa melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, Suropadi juga didakwa dengan dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korups