Logo

Korban Dugaan Penipuan PT Sipoa Desak Transparansi BB

Reporter:

Kamis, 06 September 2018 13:00 UTC

Korban Dugaan Penipuan PT Sipoa Desak Transparansi BB

Korban Dugaan Penipuan PT Sipoa Desak Transparansi Barang Bukti. FOTO: Fahmi Aziz.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dinamika proses hukum PT Sipoa terus bergulir. Kali ini, para korban perusahaan properti ini menuntut transparansi atas barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal itu disampaikan mereka saat menggelar unjuk rasa di depan Kejati Jawa Timur, Rabu, 5 September 2018. Melalui kuasa hukumnya, Masbuhin meminta pihak Kejati untuk transpararan atas perkembangan perolehan barang bukti yang ditemukan.

“Dengan begitu, BB ini tidak tercecer, menguap, hilang, apalagi tidak pernah sampai di persidangan sebagai kesatuan atas berkas perkara dan surat dakwaannya,” kata Masbuhin kepada Jatimnet.com, Rabu (5/9).

Ia juga meminta sinergitas antara Kejati Jatim dengan Polda Jatim dalam proses pra penuntutan kasus ini. Sebab, pada proses pra-penuntutan kasus ini yang dijadikan tersangka masih jajaran dewan direksi dan komisaris aktif saja. Sedangkan mantan direksi pada saat kejadian kasus tidak dijadikan tersangka.

“Dalam kasus ini investor sudah dua kali diperiksa, tetapi hasilnya apa? Kalau memang ada bukti permulaan yang cukup terkait sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya investor itu, maka keenakan,” tambah dia.

Lanjut dia, sesuai teori atau ajaran hukum deelneming (penyertaan), mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Muhammad Usman memastikan, BB yang disita penyidik akan disertakan dalam proses persidangan. Terkait transparansi BB dari penyidik kepolisian, Usman memastikan Kejakasaan akan mengamankan aset itu.

Sepanjang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, sudah pasti selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan mengamankan aset itu.

“Terkait aset atau BB sudah pasti kami amankan, sebab Jaksa sebagai eksekutor dari penetapan putusan Pengadilan. Sekecil apapun pasti kita amankan. Jarum patah pun, kalau dari penyidik pasti kita sita,” ucapnya.

Adapun terkait 20 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini, Usman membenarkan SPDP tersebut diterima Kejaksaan.

Dari 20 SPDP tersebut, tidak semuanya dilengkapi dengan proses tahap I (pelimpahan berkas). Ditanya adakah tersangka selain Klemens Sukarno Candra dkk, Usman membenarkan keterlibatan tersangka lainnya.

“Ada tersangka lain. Saya secara detail tidak dapat menjelaskan. Tapi ada dari direksi-direksi PT lain selain PT Sipoa. Untuk perkaranya ada yang Pasal 372 (penggelapan), Pasal 378 (penipuan) dan ada yang TPPU,” beberanya.

Usman menambahkan, dari 20 SPDP tersebut ada satu nama tersangka, yakni AB yang disangkakan Pasal 372 dan 378, serta TPPU. Untuk Aris, Usman mengakui bahwa berkas tersebut sudah masuk, sayangnya setelah diteliti JPU, berkas harus di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

Disinggung mengenai kelanjutan berkas tersebut, pihaknya tinggal menunggu apakah petunjuk dari jaksa bisa dipenuhi oleh penyidik kepolisian. “Konkretnya, kita lihat perkembangan, apakah bisa dipenuhi oleh penyidik,” tandasnya.