Logo
Mundur atau Pemkot Surabaya Memecat

Konflik PD RPH, Dewan Minta Pemkot Turun Tangan

Reporter:,Editor:

Senin, 21 January 2019 14:40 UTC

Konflik PD RPH, Dewan Minta Pemkot Turun Tangan

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun tangan menangani konflik internal di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Rio Pattiselano mengungkapkan, sistem di PD RPH Surabaya bersifat kolektif kolegial. Sehingga, jika Dirut PD RPH mengundurkan diri dengan alasan menganggap dirinya gagal dan memakan gaji buta karena tidak mampu menjalankan tugas, dua direktur lainnya juga terlibat di dalamnya.

Dua direktur yang dimaksud adalah Direktur Jasa dan Niaga dan Direktur Jasa Keuangan PD RPH. Permintaan legislatif ini muncul menyusul mundurnya Direktur Utama RPH Teguh Prihandoko. “Keduanya juga harus mengundurkan diri atau dipecat langsung oleh pemkot,” kata Rio Pattiselano, Senin 21 Januari 2019.

BACA JUGA: Pemkot Segera Tunjuk Pjs Dirut RPH

Rio menyatakan, semua persoalan internal yang terjadi tidak bisa dibebankan pada direktur utama sehingga harus dilihat secara komprehensif dan pasti bisa diselesaikan.

Ia menilai, ketiga direktur terlihat tidak kompak seperti saat rapat APBD RPH. Karena memang terjadi konflik internal yang akhirnya menghambat jalannya perusahaan. Jika sudah seperti itu, pemkot sebagai pemilik perusahaan harus masuk dan mengambil kebijakan.

“Keputusan dari pemkot sangat dibutuhkan agar PD RPH tidak mengalami kerugian karena konflik internal. Namun, kendalanya pemkot tidak bisa mengambil keputusan secara langsung dalam PD RPH,” kata Rio.

Solusinya, kata Rio, pemkot merevisi raperda BUMD supaya pemerintah kota memiliki landasan yang kuat jika terjadi hal serupa. Otomatis jika ada landasan kuat, pemkot bisa langsung mengambil tindakan secara langsung jika terjadi peristiwa yang sama.

BACA JUGA: Disnak Jatim Beri Deadline Sebulan RPH Surabaya Dapat NKV

“Misalkan memberhentikan keseluruhan, atau merekrut ulang bahkan menata kembali struktur perusahaan. Hal tersebut bisa menjadi sesuatu yang baik demi kepentingan BUMD dan masyarakat Kota Surabaya,” ujar Rio.

Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Khalid mengungkapkan, saat ini Dirut PD RPH Teguh Prihandoko masih dianggap pemkot sebagai direktur utama hingga surat pergantian secara resmi dikeluarkan.

“Saat ini masih diproses oleh pemkot, karena untuk pergantian atau pemberhentian menjadi direktur sudah diatur dalam peraturan daerah,” tambahnya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Teguh Prihandoko mengajukan surat pengunduran diri pada akhir Desember 2018 lalu. Dalam surat itu, ia beralasan tugasnya sebagai Dirut tidak terlaksana dengan baik sesuai amanah wali kota.