Logo

Disnak Jatim Beri Deadline Sebulan RPH Surabaya Dapat NKV

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 January 2019 13:10 UTC

Disnak Jatim Beri <em>Deadline</em> Sebulan RPH Surabaya Dapat NKV

Ilustrator: Chepy

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, drh. Wemmi Niamawati memberi tenggat waktu satu bulan kepada Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) lagi.

NKV adalah sertifikasi dari rumah potong hewan untuk menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur. Dengan memiliki NKV maka daging yang dipotong di RPH bisa dijual ke luar provinsi.

“Tadi sudah ada komitmen bahwa mereka akan memenuhi dan membenahi syarat teknis untuk mendapatkan sertifikat ini,” kata Wemmi dikonfirmasi via ponselnya, Jumat 4 Januari 2019.

Komitmen ini muncul dalam rapat Dinas Peternakan Jatim dengan Pemkot Surabaya dan  direksi RPH Surabaya yang diselenggarakan Jumat 4 jannuari 2019. Saat ini, RPH Surabaya masih diperbolehkan memotong sapi tapi dagingnya tidak boleh keluar Jatim karena tidak punya NKV.

BACA JUGA: Pemkot Segera Tunjuk Pjs Dirut RPH

Menurut Wemmi, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat peringatan sebelum NKV milik RPH Surabaya akhirnya dicabut. Awalnya, Disnak Jatim menemukan 72 ketidaksusuaian dan penyimpangan pada 11 Mei 2018 lalu.

Dia mengatakan, temuan ini sudah disampaikan ke RPH Surabaya agar dibenahi. Namun, dalam rentang satu bulan tidak ada pembenahan sama sekali sehingga Disnak Jatim melayangkan surat peringatan pertama.

Pihaknya terus memantau proses pembenahan di RPH Surabaya di bulan berikutnya. “Sebetulnya peringatan kedua harus diberikan di bulan Juli, tapi kami toleransi lebih lama. Tapi ternyata hingga Agustus tidak ada pembenahan sehingga dilayangkan surat peringatan kedua,” katanya.

Disnak Jatim melayangkan surat peringatan ketiga di bulan September 2018 setelah dianggap tidak ada pembenahan sama sekali. Pihaknya bahkan sempat mengundang jajaran direksi RPH agar segera memenuhi persyaratan penerbitan NKV. “Tapi ternyata nggak ditindaklanjuti  sehingga akhirnya dicabut 10 Desember 2018 lalu,” bebernya.

BACA JUGA: RPH Surabaya Butuh Rp 5 Milliar Untuk Akomodir Unggas

Lebih lanjut, Wemmi mengatakan sertifikat NKV ini bisa keluar lagi bila unit usaha tersebut memperbaiki persyaratan teknisnya. Dia tidak mau berandai-andai bila ternyata pembenahan RPH Surabaya tidak jadi dijalankan. "Tadi sudah ada komitmen pembenahan. Ya ditunggu saja dulu," ujarnya.

Di Jawa Timur, tercatat 135 RPH yang terdiri dari 132 RPH milik pemkab/pemkot dan sianya milik swasta. Dari ratusan RPH itu, baru 15 RPH yang sudah mendapatkan NKV yaitu 12 RPH milik pemkab/pemkot dan tiga milik swasta. 

Pencabutan NKV RPH Surabaya memicu masalah internal yang berujung pada mundurnya Direktur Utama PD RPH Teguh Prihantoro. Teguh mengatakan sudah meminta anggaran kepada Direktur Keuangan RPH Romi Wicaksono untuk pembenahan RPH. Namun Romi diduga tidak mau mengeluarkan biaya.

“Padahal investasi, kebersihan, IPAL sebagai prasyarat NKV itu butuh biaya. Buat apa menyimpan uang, sementara pengelolaan RPH berdampak buruk,” kata Teguh saat diwawancarai pada Rabu 26 Desember 2018.